Kasus Dugaan Gratifikasi Pertamina, Terdakwa Terima Rp2 Miliar

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, melanjutkan sidang atas Otto Geo Diwara Purba, mantan Manajer Technical Service Region VI Pertamina, Balikpapan, Selasa (1/8/2017) sore.

Sama seperti sidang sebelumnya yang dipimpin Ketua Majeslis AF Joko Sutrisno SH MH, didampingi hakim anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Pryambodo SH MH. Agenda sidang kali inipun masih dalam agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erianto SH dari Kejaksaan Agung menghadirkan 3 orang saksi, 2 dari rekanan PT Pertamin (Vendor) masing-masing  Hari Susanto dan Albert, dan 1 orang dari staf terdakwa, Habsy Gazali.

Salah satu yang dipertanyakan JPU kepada saksi Hari Susanto adalah kedatangan saksi Hari Susanto menghadiri undangan pertemuan yang diadakan di Bogor.

“Apakah itu dalam rangka tahapan aanwijzing di sana, atau sudah mau tandatangani kontrak di sanakah sehingga harus saudara hadir?” tanya Erianto.

“Belum ada tandatangan kontrak,” jawab Hari.

Dalam pertemua tersebut, disebutkan saksi ada 4 perusahaan yang hadir dan semua mendapatkan pekerjaan.

Dalam proses pelelangan, meski diakuinya ada pemeriksaan kelengkapan berkas perusahaan yang ikut tender, namun Hari juga menyebutkan tidak ada pemeriksaan dari ahli terkait sertifikat keahlian perusahan.

Saksi juga mengatakan tidak pernah melakukan komunikasi dengan terdakwa sebelum lelang dilakukan.

Namun saksi membeberkan kedekatan dengan terdakwa sejak tahun 2006 di Semarang. Saat itu juga merupakan rekanan.

JPU juga mempertanyakan soal kwitansi yang dibuat tidak sesuai dengan tanggal sebenarnya. Kwitansi tersebut dibuat bulan 20 Juli 2013 tapi berdasarkan keterangan saksi dibuat pada bulan Juni 2016.

Otto Geo Diwara Purba harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, akibat perbuatannya yang diduga menerima suap/gratifikasi dari rekanan Pertamina.

Kasus penyuapan ini berawal dari tahun 2013 hingga 2015, di mana terdakwa Otto selaku Manager Technical Service Region VI Pertamina Balikpapan, mempunyai kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan.

Terdakwa melakukan transaksi penerimaan dana melalui rekening Bank, dengan jumlah transfer penerimaan dana sebesar Rp2 Miliar lebih dari rekanan PT Pertamina. Menurut Erianto, transaksi tersebut terkait jabatannya mempengaruhi rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Uang yang diterima terdakwa dari 12 rekanan itu senilai Rp2 Miliar 60 Juta, dan ini bukan termasuk uang negara,” sebut JPU Erianto kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang minggu sebelumnya.

Berita terkait : Diduga Terima Suap, Pejabat Pertamina Diadili

Menurut JPU Kejagung RI ini, terdakwa Otto yang menerima dana miliaran tersebut secara itikad baik sudah menyerahkan atau mengembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti sitaan senilai Rp1 Miliar lebih.

Hal itupun disebutkan Suyatno SH, salah seorang Penasehat Hukum terdakwa yang ditemui saat rehat sidang.

“Mereka memberikan setelah pekerjaan selesai, dan kliennya sudah mengembalikannya,” sebut Suyatno singkat. (LVL/ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!