Pelaku Kabur, Selipkan Sabu Dalam Rokok Saat Besuk Tahanan Residivis

0 109
Barang bukti yang ditemukan petugas ruang tahanan. (foto : 1st)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ruang tahanan Pengadilan Negeri Samarinda dihebohkan dengan penemuan Sabu-Sabu dalam bungkus Rokok Sampoerna, yang ditemukan petugas jaga, Senin (7/10/2019) sekitar Pukul 15: 15 Wita.

Menurut petugas jaga tahanan dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang tidak mau disebutkan namanya, ia curiga dengan bungkus Rokok yang dikirim seseorang untuk terdakwa bernama Juliandi alias Bindie yang akan menjalani sidang hari ini. Selain Nasi bungkus dan Air mineral, juga ada 3 bungkus Rokok.

“Saya tekan-tekan bungkus rokoknya, koq bunyinya lain. Beda sama yang lain,” jelasnya.

Saat ia membuka bungkus Rokok tersebut, terlihat isinya bukan Rokok. Tapi Sabu-Sabu. Ia lalu berusaha mengejar orang yang mengantar barang tersebut, namun sudah keburu menghilang.

I Kadek Indra, salah seorang Advokat yang sempat melihat pelaku dua kali bolak balik di depannya di bagian belakang Pengadilan mengatakan, ia sempat melihat orang itu membawa kresek berisi Nasi dan Air mineral.

“Dua kali saya lihat bolak balik, pas yang ketiga itu dia ambil motor langsung kabur,” kata Kadek beberapa saat setelah kejadian.

Informasi dari salah seorang petugas di Kejaksaan menyebutkan, Sabu-Sabu yang diamankan itu seberat 47 Gram. Dibungkus Kotak Rokok Sampoerna Mild.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Syamsul Bahri Sanusi SH yang menyidangkan perkara terdakwa Juliandi alias Bindie mengatakan, ia belum menyidangkan perkaranya hari ini.

“Belum sidang,” kata Syamsul singkat menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com usai menunaikan Shalat Ashar.

Penelusuran awak media ini menemukan catatan, Juliandi alias Bindie adalah residivis Narkoba yang dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan, denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (7/3/2016), setelah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama JPU melanggar Pasal 114 Ayat (2) dengan barang bukti 558,53 Gram/Brutto.

Saat inipun Juliandi tengah menjalani sidang dalam kasus yang sama, dengan nomor perkara 882/Pid.Sus/2019/PN Smr. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 dan Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 dengan barang bukti 502,68 Gram/Brutto yang disita dari Gubby Rudiansyah alias Robby, setelah ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jalan Lambung Mangkurat pada bulan Mei 2019. (LVL)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!