Pekerja Tambang Aniaya PSK Kopi Pangku Usai Bercinta

Tergiur Gelang “Emas” Sang PSK Dipukul Palu

0 606
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Polsekta Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Seorang pria berinisial WD (34) yang berupaya melakukan pencurian dengan unsur kekerasan kepada seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK), usai bercinta di kawasan Jalan Poros Samarinda Tenggarong (Kawasan Kopi Kangku), Minggu (22/11/2020) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan menjelaskan, pelaku WD sepulang bekerja di salah satu perusahaan tambang, mengunjungi warung remang-remang yang terdapat di Jalur 2 Poros Tenggarong dengan tujuan menggunakan jasa wanita PSK tersebut, namun tujuan awal tersangka berubah menjadi kejahatan hingga tersangka diamankan Polisi.

” Setelah keduanya “ngamar” dengan tarif dua ratus ribu rupiah , tersangka tertarik saat melihat perhiasan korban berupa gelang emas, yang ternyata gelang tersebut palsu. Korban yang pergi ke kamar mandi, diikuti oleh tersangka dan korban seketika dipukul menggunakan Palu di tengkuk kepala korban, yang mana Palu tersebut sudah ada di kamar korban. Korban yang merasa kesakitan lalu berteriak meminta tolong, namun pelaku panik dan memukulkan Palu tersebut hingga berkali-kali ke kepala dan badan korban,” ucap Ipda M Ridwan kepada DETAKKaltim.Com, Senin (23/11/2020) pagi.

Setelah pelaku pekerja tambang melakukan penganiayaan kepada korban, pelaku berusaha melarikan diri dengan membawa gelang korban dengan menggunakan motor yang dibawanya, namun na’as pelaku dengan cepat ditangkap oleh warga yang mendengar teriakan korban.

Baca juga : Satu Pelaku Ditembak, Polisi Sukses Ungkap Pembunuh Gusti

“Setelah memukul korban dengan Palu berkali-kali, pelaku kemudian berusaha melarikan diri dengan membawa gelang korban menggunakan motornya. Namun warga yang mendengar teriakan korban segera menangkap pelaku dan memberi info kepada pihak Polisi,” lanjut Ridwan.

Korban yang mengalami pendarahan berat di kepala dan di beberapa bagian tubuh lainnya segera dilarikan ke RSUD Aji Muhammad Parikesit untuk mendapatkan pertolongan. Sedangkan tersangka langsung diamankan ke Polsekta Samarinda Ulu, pelaku terancam hukuman pidana dengan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan hukuman paling lama 11 penjara. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!