Eksepsi PH Terdakwa Dikabulkan, Nurdiana Melenggang Keluar Tahanan

Nyoto : Surat Dakwaan Tidak Menguraikan Secara Lengkap

0 175

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPsi, mengabulkan sebagian Eksepsi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Nurdiana SPI, Rabu (6/10/2021).

Dalam Putusan Selanya terhadap Eksepsi PH Terdakwa Nurdiana, Majelis Hakim menyebutkan ;

  1. Menyatakan keberatan/Eksepsi dari Terdakwa Nurdiana SPI tidak dapat diterima;
  2. Menyatakan keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa Nurdiana SPI diterima sebagian;
  3. Menyatakan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara:PDS-002/0.4.18/Ft.1/08/2021 tanggal 03 Agustus 2021 atas nama Terdakwa Nurdiana SPI batal demi hukum;
  4. Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
  5. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
  7. Menyatakan keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;

Dikonfirmasi mengenai pertimbangan hukum sehingga Terdakwa Nurdiana SPI bebas dari Dakwaan, Humas Pengadilan Negeri Samarinda Nyoto Hindaryanto menjelaskan, Surat Dakwaan JPU tidak menguraikan secara lengkap Terdakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan siapa (Pasal 143 Ayat  2 huruf b KUHAP).

“Bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari Surat Dakwaan baik Dakwaan Primair serta Subsidair, dimana Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Ternyata dalam Surat Dakwaan tidak menguraikan secara lengkap Terdakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan siapa, sehingga berdasarkan Pasal 143 Ayat 3 KUHAP maka Dakwaan terhadap Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum,” jelas Nyoto Hindaryanto, Minggu (23/10/2021) pagi.

BERITA TERKAIT :

Terdakwa Nurdiana SPI, Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kabag Sarana Perekonomian pada Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltara, didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kedudukannya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengadaan Mesin Ice Flake  Kapasitas 10 Ton, Dinas Perikanan dan Kelautan Bulungan tahun 2016.

Terdakwa Nurdiana kemudian ditahan di Rutan sejak 4 Juni 2021, hingga Putusan Sela Majelis Hakim Rabu (6/10/2021).

Dalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Sutanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Bulungan menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadaan Mesin Ice Flake Kapasitas 10 Ton di Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, Nomor : SR-787/ PW34/ 5/ 2020 tanggal 23 Desember 2020 telah diperoleh hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp641.197.247,00.

Baca Juga :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Parman Bin Mitrotinoyo Direktur CV Sarirasa Langgeng selaku Penyedia Barang dan Jasa Mesin Ice Flake  Kapasitas 10 Ton, Dinas Perikanan dan Kelautan Bulungan tahun 2016 telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, pada sidang yang digelar Kamis (9/9/2021).

Atas Putusan tersebut, Terdakwa Parman melakukan upaya hukum Banding. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!