Pangkas APBD 2020 Tanpa Komunikasi, Laila Harap Tak Terulang Lagi

Laila : Masa UU Tunduk dengan SKB Menteri

0 118
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sebagai mitra maka Pemerintah Kota (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Legislatif, akan seiring sejalan di dalam menjalankan fungsinya masing-masing, sehingga apapun hasil dan perubahan dari produk bersama tersebut  seharusnya didapat dari hasil saling berkomunikasi terlebih dahulu.

Namun ini tidak terjadi pada saat APBD Samarinda tahun 2020 mengalami pemangkasan, karena tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD dan ini disesalkan oleh Laila Fatihah, anggota Komisi 2 Bidang Ekonomi dan Penganggaran DPRD Kota Samarinda, Rabu (25/11/2020).

“Hanya Pemerintah Kota Samarinda saja yang melakukan pemotongan APBD tanpa berkonsultasi dengan DPRD, mereka langsung main potong tanpa konsultasi. Bukan mau mengawasi Pemkot, tapi berkonsultasilah terlebih dahulu dengan Dewan,“ ujar politisi PPP ini menyoal mitra kerja mereka tersebut.

Laila memberi alasan, apa yang mereka anggap urgent belum tentu urgent menurut kami.

“Jadi jangan asal main potong, akhirnya yang urgent jadi ikut terpotong,” ujarnya menyesalkan mengingat kejadian tersebut.

Laila yang menapak di lembaga perwakilan rakyat untuk periode kedua ini menerangkan, DPRD itu memiliki hak budgeting, tapi tanpa konsultasi APBD Samarinda 2020 dipangkas Rp350 Milyar yang dialokasikan  bagi penanganan  Covid–19. Semua pembangunan distop, meski saat ini (APBD Perubahan 2020) pembangunan sudah mulai jalan.

“Walau pada perjalanannya 350 Miliar tersebut tidak habis, sehingga dana yang tak terpakai dikembalikan ke kas daerah,“ imbuhnya.

Ditanya alasan Pemkot Samarinda tidak berkonsultasi minimal berkomunikasi dengan DPRD  saat melakukan pemangkasan, Laila mengatakan Pemkot berlindung di Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan) tentang rasionalisasi anggaran oleh karena Covid-19.

“Berlatar dari  hal tersebut, mereka merasa memangkas anggaran tidak perlu berkomunikasi dengan DPRD,” ujarnya menyesalkan.

Laila kemudian mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan DPRD daerah lain  yang melakukan rasionalisasi juga, Pemkotnya tetap berdiskusi dengan DPRDnya untuk memangkas item yang mana, cocok nggak mangkas yang ini atau yang itu.

Baca juga : Permohonan Pembangunan Fisik Reses Capai Rp10 Triliun

“Tujuan kami sebagai Dewan, jika anggaran dipakai untuk kebaikan, untuk apa kita halangi? Tapi tetap alangkah baiknya berkomunikasilah dulu dengan Dewan. Itu saja yang kami mau, walau apa yang menjadi pendapat kami bukan menjadi keputusan,“ terangnya.

Di balik itu semua yang paling mengenaskan dan juga mengagetkan ungkap Laila, anggaran reses (masa sidang Ke-2) ternyata menjadi item yang ikut terpangkas juga. Padahal anggaran reses untuk menyerap aspirasi rakyat itu dilindungi Undang-Undang (UU).

“Masa UU tunduk dengan SKB Menteri,“ ujarnya tidak habis pikir.

Iapun berharap di tahun 2021 dan seterusnya, jangan ada kasus seperti ini lagi.

“Komunikasi itu penting, karena  Legislatif dan Eksekutif itu mitra,” pungkas Laila menegaskan. (DK.Com)

Penulis : @my

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!