Buronan Kejari Bontang Dibekuk di Madiun, Diduga Rugikan Negara Rp7 Miliar

0 76

DETAKKaltim.Com, MADIUN : DPA, tersangka perkara dugaaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyertaan Modal Pemkot Bontang pada Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Tahun Anggaran 2014-2015 ditangkap di Madiun, Rabu (23/10/2019) sekitar Pukul 01:00 Wib.

Informasi penangkapan terhadap tersangka yang merugikan keuangan negara sekitar Rp7 Miliar tersebut, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Farid Abdul saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com.

“Iya, Tim Pidsus Kejari Kabupaten Madiun bersama Satreskrim Polres Madiun telah melakukan penangkapan terhadap seorang DPO berinisial DPA,” kata Farid.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sementara yang bersangkutan diamankan di Polres Madiun sampai dengan dilakukan penjemputan oleh Tim Pidsus Kejari Bontang.

“Tim Kejari Bontang yang dipimpin langsung Kajari Bontang Agus Kurniawan dan Tim Dik berangkat siang ini ke Madiun untuk menjemput DPO,” jelas Farid.

Tim berangkat dari Samarinda dengan pesawat pada Pukul 15:00 Wita menuju Surabaya lalu lanjut ke Madiun.

“Tersangka malam ini dijemput dari Kejari Madiun untuk dibawa ke Kejati Jatim Surabaya dulu untuk diperiksa kesehatannya. Besok pagi kita bawa ke Samarinda penerbangan pertama dari Surabaya, langsung kita bawa ke Kejati Kaltim,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan tersangka masuk daftar DPO sejak tahun 2016. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!