Tersangka Penjual Satwa Dilindungi Diserahkan Polhut Ke Kejaksaan

0 92

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Polisi Kehutanan(Polhut) dan Satuan Polisi Reaksi Cepat(SPRC) bermarkas di Balai Kehutanan Jalan MT Haryono Samarinda, Rabu(13/4/16) pagi tadi menyerahkan Muhammad Gapuri bin Tarmuji (28) tersangka penjual dan penadah satwa dilindungi kepada pihak Kejaksaan.
Gapuri ditangkap pihak Polhut setelah berhasil dijebak oleh intel Polisi Kehutanan yang kerap memperjualbelikan Satwa dilindungi melalui lapak online.

Pria asal Berabai Kalimantan Selatan ini tak menyadari jika petugas yang menyamar sebagai pembeli itu akan menangkapnya.

Terbongkarnya kasus perdagangan Satwa yang ditampung di rumah tersangka Jalan M Said Gg Artania Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda sekitar bulan September 2015 tahun lalu.

Ketika itu seorang kurir yang masih di bawah umur tertangkap tangan oleh petugas, saat membawa hewan dilindungi jenis Kucing Hutan ke calon pembeli.

Kurir ini kemudian diamankan petugas sementara Gafuri selalu lolos. Namun sial bagi Gafuri, kali ini ia ditangkap langsung di rumahnya dengan barang bukti berbagai macam Satwa dilindungi seperti, 6 ekor kucing hutan, 1 ekor Uwa-uwa, 5 ekor Anakan Elang Bondol dan 4 ekor Anak Lutung Merah.

Menurut Jaksa Deniardi yang menangani perkara ini, tersangka Gafuri dijerat dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim, sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat(2).
“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yaitu menangkap, melukai ,membunuh, menyimpan ,memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan Satwa dilindungi dalam keadaan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!