Kasus OTT Oknum Hakim dan Penasehat Hukum Disidangkan, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan

0 219
Terdakwa Sudarman dan Jonson Siburian mendengarkan dakwaan JPU Ni Nengah Gina Saraswati dari KPK. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto dan Ni Nengah Gina Saraswati dalam sidang terpisah silih berganti membacakan dakwaan 3 orang terdakwa dalam kasus dugaan suap perkara nomor 697/Pid.B/2018/PN.Bpp, atas nama Darmawan yang disidangkan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketiga terdakwa masing-masing Kayat, oknum Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyidangkan perkara nomor 697/Pid.B/2018/PN.Bpp dan Sudarman yang didakwa melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, serta Jonson Siburian Penasehat Hukum terdakwa dalam  perkara tersebut.

Kayat yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2019, didakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp99 Juta yang merupakan bagian Rp200 Juta dari Sudarman melalui Jonson Siburian, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf C Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dakwan Kesatu.

Atau, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dakwan Kedua.

Sedangkan terdakwa Sudarman selaku terdakwa I dan Jonson Siburian terdakwa II dalam perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, memberikan atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sebesar Rp200 Juta kepada Hakim yaitu Kayat, Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwan Kesatu.

Atau, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwan Kedua.

Kasus ini bermula ketika ketiganya diamankan KPK di depan Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan, Jum’at (3/5/2019) sekitar Pukul 16:50 Wita sesaat setelah Jonson Siburian dan Rosa Isabela meletakkan uang sebesar Rp99 Juta ke dalam Mobil Kayat.

Atas dakwaan ini, terdakwa Kayat dan Jonson Siburian yang disidang secara terpisah dengan Majelis Hakim yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pengadilan Negeri Samarinda yaitu Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyatakan mengerti dakwaannya dan tidak mengajukan eksepsi melalui PHnya masing-masing.

Berbeda dengan terdakwa Sudarman, setelah berkonsultasi dengan PHnya menyatakan mengajukan eksepsi.

“Kami mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata PH Sudarman. (LVL)

(Visited 45 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!