NPHD Penyelenggara Pilkada Bontang Bisa Ditagihkan Sesuai Keperluan

Amiluddin : Pagi Diajukan, Sore Sudah Bisa Cair

0 51

DETAKKaltilm.Com, BONTANG : Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti Bawaslu dan KPU, sudah ditandatangani awal tahun 2020. Bahkan, NPHD KPU Bontang sudah mencapai 70 persen, dari total anggaran sekira Rp20 Miliar.

Namun demikian, dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang Amiluddin bahwa, NPHD tersebut bisa dicairkan sesuai kebutuhan penyelenggara.

“Mereka bisa mengajukan permohonan pencairan anggaran sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelas Amiluddin saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Jadi, lanjutnya, anggaran dicairkanpun sesuai yang mereka tagihkan. Tetapi, kata Amiluddin lebih lanjut, pada prinsipnya anggaran untuk Pilkada selalu siap. Persentasepun hanya dalam bentuk administrasi saja.

“Kalau misalnya mereka (KPU, Bawaslu, Red) mengajukan permohonan pada pagi hari, maka sore hari bisa langsung kami cairkan,” ujarnya.

Baca juga : KLB Tak Dicabut, BPKAD Bontang Harus Realisasikan APD untuk Pilkada

Para penyelenggara, dikatakan Amiluddin, tak bisa mengajukan anggaran semau-maunya mereka. Karena Pilkada ada tahapan-tahapannya, sehingga anggaran yang bisa dicairkan sesuai dengan tahapan Pilkada.

“Bontang pada prinsipnya Insya Allah aman untuk anggarannya. Karena kami punya manajemen kehati-hatian yang sangat tinggi,” tukasnya.

Pemerintah Kota Bontang telah menyetujui Anggaran KPU Kota Bontang pada Pilkada tahun 2020 sebesar Rp20 Miliar, sedangkan untuk Bawaslu senilai Rp4,2 Miliar. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!