Ngaku Beli Sabu Untuk Dipakai, Ariadi Ditangkap Polisi

Didakwa JPU Pasal 114 dan 112 UU Narkotika

0 92
DETAKKalti.Com, SAMARINDA : Sidang pembacaan dakwaan yang  dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi, dan pemeriksaan terdakwa Ariadi Bin Suardi digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (30/9/2020) sore.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama SH dari Kejari Samarinda, Ariadi didakwa dengan Pasal alternatif, Pasal 114 Ayat (1) sebagai dakwaan Kesatu dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika, sebagai dakwaan Kedua.

Dua orang saksi anggota Polisi dari Polda Kaltim yang melakukan penangkapan kepada Ariadi menerangkan bahwa terdakwa ia tangkap, Rabu (8/4/2020) malam, sekitar Pukul 21:30 Wita di Jalan Kulintang, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Menurut saksi Viktor, salah satu anggota Polisi ini di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH didampingi Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Edi Toto Purba SH MH, bahwa terdakwa ia tangkap selepas membeli Sabu.

“Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa berupa tiga poket Sabu seberat 0,29 Gram/Netto, dan uang senilai Rp50 Ribu,” ujar saksi.

Keterangan saksi inipun tak dibantah terdakwa saat Majelis Hakim menanyakan kepada Ariadi.

“Benar Yang Mulia,” sahut Ariadi yang berada di tahanan Polda Kaltim.

Baca juga : Tertangkap Bawa Sabu di Guest House, Natasya Dituntut 5 Tahun Penjara

Kepada Majelis Hakim dan JPU, Ariadi mengaku membeli Sabu tersebut patungan seharga Rp300 Ribu.

“Apa Sabu ini mau dijual lagi,” tanya Majelis Hakim.

” Tidak, dipakai sendiri Yang Mulia,” ujar Ariadi.

Sidang nomor perkara 737/Pid.Sus/2020/PN Smr ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!