Jemput Ekstasi Seribu Butir, Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

0 65

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Aan Dahlan alias Elang akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejakasaan Negeri Samarinda selama 15 tahun penjara, denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/9/2019) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Rustam SH MH, Yudhi yang diwakili Maelany SH menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Aan Dahlan alias Elang Bin Ismail Saleng terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan Pidana terhadap diri terdakwa Aan Dahlan alias Elang Bin Ismail Saleng dengan Pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap di Jalan Damanhuri, RT 63, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Senin (14/1/2019) sekitar Pukul 14:Wita oleh anggota Kepolisian yang berpakaian preman dengan barang bukti 1.000 butir ekstasy seberat 333,62 Gram/Brutto, yang dimasukkan di dalam 4 Kotak Susu merk Lactogen ukuran 650 gram. Ekstasi tersebut baru diambilnya dari mobil jasa pengiriman barang JNE atas nama Hj Fatma.

2 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Masing-masing Adi, si pengirim barang dan menjanjikan upah Rp1 Juta kepada terdakwa, dan Putri si penerima barang.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Aan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka mengatakan akan menyampaikan pledoinya secara tertulis.

“Bagaimana Penasehat Hukum terdakwa atas tuntutan tersebut?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Kami akan menyampaikan Pledoi secara tertulis yang mulia,” jawab Surtini.

Sidangpun ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan. (LVL)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!