Nanda, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosperda Bantuan Hukum

Ananda : Bantuan Hukum Harus Merata Hingga ke Kelurahan

0 169

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Fraksi PDI Pejuangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, terus melakukan sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Teranyar, politisi PDI Perjuangan yang menilai masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum itu, menggelar kegiatan tersebut di Jalan Flamboyan, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (10/10/2022).

Nanda sapaan akrabnya, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.

“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi disampaikan. Mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana,” kata anggota Komisi 2 DPRD Kaltim tersebut.

Nanda yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda pada Pemilu 2019, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.

“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan Pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknis dan masukan tim ahli,” jelasnya.

Nanda juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan, karena menurut dia, seluruh rakyat memiliki hak yang sama di mata hukum.

Baca Juga :

Bukan hanya itu, Nanda juga mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung sangat lama, sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.

“Yang lebih tahu dengan kondisi masyarakat iyalah Ketua RT dan Lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” kata Nanda.

Nanda juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu. Seperti memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS.

Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu.” tandasnya.

Sebelumnya, perbantuan hukum ini hanya tersedia di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama saja, akan tetapi nantinya bantuan hukum ini akan ada sampai tingkat Kelurahan.

Pada kegiatan sosialiasai Bantuan Hukum yang dipandu moderator Ronal Stephen tersebut, Nanda menghadirkan 2 narasumber yaitu Sabam Bakara, dan Damuri sebagai praktisi hukum. Keduanya menjelaskan lebih rinci kepada masyarakat terkait Perda Bantuan Hukum tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

 

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!