Jenton, Kepala Pelaksana BPBD Kubar Divonis Bersalah

Dakwaan Primair JPU Tidak Terbukti

0 224

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jenton yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) Tahun Anggaran 2019 di Kutai Barat, akhirnya divonis bersalah, Senin (6/6/2022).

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH, didampingi Hakim Anggota Hariyanto SH SAg, dan Suprapto SH MH MPSi menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat Terdakwa Jenton.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Jenton tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Sehingga membebaskannya dari Dakwaan Primair tersebut.

Namun Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Jenton anak dari Kupon (alm.), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jenton SPd anak dari Kupon (alm.), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 Juta. Dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Jenton untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp35 Juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apa bila tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan.

“Masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Jenton dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahesa Priyatama SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.

JPU kemudian menuntut Terdakwa Jenton selama 9 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp300 Juta Subsidair selama 6 bulan kurungan.

Selaint itu, JPU juga menuntut agar Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp35 Juta. Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

BERITA TERKAIT :

Terhadap Putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada Penuntut Umum, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum memiliki waktu 7 hari untuk Pikir-Pikir. Apakah Terima atau menyatakan Banding.

“Dari Terdakwa apakah ada tanggapan terhadap Putusan ini?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Belum ada, belum ada keputusan Yang Mulia,” jawab Jenton yang tampak di layar pada sidang yang digelar secara virtual, seraya menggosok-gosok kedua telapak tangannya.

“Berarti Pikir-Pikir ya” sebut Ketua Majelis Hakim.

Atas Putusan tersebut, JPU juga menyatakan Pikir-Pikir.

Dalam menjalani Persidangan ini, Terdakwa Jenton didampingi Penasehat Hukum Sujiono SH MH, Hendra L Don SH MH, dan dan Handoko Yuliko Efendi SH.

Terdakwa Jento nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr bersama Adriani nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr didakwa telah menggunakan anggaran Kegiatan Program Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk Kegiatan Pembuatan, Pemasangan dan Sosialisasi Rambu – Rambu dan Papan Peringatan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang berasal dari DBHDR pada BPBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2019 di luar dari perencanaan.

Perbuatan Kedua Terdakwa merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 19/ LHP/ XXI/ 11/ 2021 tanggal 03 November 2021 sejumlah Rp1.336.376.019,-. (DETAKKaltim.Com)

Penulis :  LVL

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!