Didakwa Penipuan dan Penggelapan, PH Terdakwa H Usman Akan Tuntut Balik

Nove : Siapa Yang Ditipu dan Menggelapkan

0 493

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Untung tak bisa diraih, malangpun tak dapat ditolak. Adalah H Usman Bin H Abdul Majid (50), seorang pengusaha terpaksa harus meringkuk dalam tahanan setelah dilaporkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Kasusnya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong dalam perkara nomor 350/Pid.B/2022/PN Trg yang ditangani Majelis Hakim diketuai Ben Ronald P Situmorang SH, Andi Ardiansyah SH MHum, dan Maulana Abdillah SH MH.

Serangkaian tahapan sidang telah digelar sejak Pertama kali digelar, Rabu (7/9/2022) dalam agenda pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira P SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Termasuk Sidang Eksepsi dan Putusan Sela, yang menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, Rabu (5/10/2022).

Sidang selanjutnya akan digelar, Rabu (19/10/2022) masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU setelah pada sidang terakhir, Rabu (12/10/2022) JPU juga menghadirkan saksi-saksi.

Berangkat dari Dakwaan yang dibacakan JPU kepada kliennya, Rusniawati Ayu Safitri SH Penasehat Hukum dari Terdakwa H Usman yang ditemui DETAKKaltim.Com di salah satu Café di bilangan Jalan Juanda Samarinda, Sabtu (15/10/2022), mengungkapkan sejumlah fakta yang mengiringi perjalanan kasus jual beli saham 70% PT Makaramma Timur Energi (PT MTE), yang menjanjikan beberapa fasilitas dalam PT MTE kepada Hartomo dan isterinya Merry Chintya Dewi sebagai calon pembeli.

Singkat cerita, H Usman adalah pemilik saham mayoritas PT Makaramma Timur Energi (PT MTE) sejak tahun 2008, PT MTE bermaksud untuk membangun Jetty di lahan yang berlokasi di Muara Badak Kutai Kartanegara. Untuk keperluan tersebut, PT MTE bermaksud mencari investor yang bersedia bekerja sama.

Hartomo dan isterinya Merry Chintya Dewi serta Robby Tan dan Henny isterinya sepakat membeli Saham PT MTE 70% senilai Rp6,5 Milyar, secara bertahap sebanyak empat kali pada tahun 2018.

Diungkapkan Ayu, setelah 70% saham tersebut dijual tersisa 30% saham yang dimiliki Yayasan Sultan Citra Sejahtera 20%, Usman 5%, dan Rahmat Cahyadi 5%. Sempat para pemilik saham 30% tersebut menerima dividen 2 kali. Pertama tahun 2020 diterima sebanyak tiga kali, kedua tahun 2021 yang hingga saat ini H Usman belum terima full.

“Peralihan saham PT MTE tersebut dilakukan pada saat investor baru memberikan kompensasi sebesar Rp3,8 Milyar, sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris Nomor 1 tanggal 2 Juli 2018 tentang Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT MTE, yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris Selmi Matarru SH,” jelas Ayu.

Ditanya apakah karena pembayaran kompensasi Rp6,5 Milyar yang dicicil menjadi penyebab, sehingga beberapa isi perjanjian jaul beli saham itu tidak dipenuhi Terdakwa H Usman, dibenarkan Ayu.

Dalam Surat Dakwaan, jelas Ayu, disebutkan bahwa H Usman menjual 70% sahamnya kepada Hartomo, suami dari Merry Chintya Dewi, yang merupakan Direktur Utama PT Makaramma Timur Energi. Usman menjual sahamnya dengan harga Rp6,5 Milyar.

“Masih berdasarkan Surat Dakwaan. Hartomo membayar saham H Usman secara bertahap sebanyak 4 kali pada tahun 2018. Namun kenyataannya, Hartomo membayar saham H Usman sebanyak 27 kali. Sehingga tidak memenuhi kualifikasi, dimana H Usman harus mempersiapkan full untuk lokasi Jetty yang dikerjasamakan,” jelas Ayu.

Menurut Ayu, kliennya berharap pembayaran sahamnya tidak dengan cara mencicil karena akan digunakan untuk membayar lahan yang akan dibarap PT MTE.

“Sejatinya H Usman mengharapkan sahamnya yang dijual Rp6,5 Miliar dibayar secara langsung, bukan dengan cara dicicil. Sebab, Uang tersebut akan digunakannya untuk membayar semua lahan yang akan digarap oleh Hartomo melalui PT MTE. Karena lahan dibayar secara bertahap, harga jual lahanpun meningkat drastis, bahkan ada lahan yang dibatalkan kemudian mau tidak mau H Usman harus membeli kembali dengan harga dua kali lipat,” jelas Ayu lebih lanjut.

Masih menurut Ayu, jika kasus ini merupakan peristiwa pidana mestinya pelapor terlebih dahulu membuktikan pelanggaran Perdata dalam kasus ini. Pembuktian ini sejatinya dapat menjadi dalil bagi Hartomo, bahwa memang Usman terbukti wanprestasi.

“Buktikan dulu benar tidak sih klien kami ini wanprestasi. Kalau memang wanprestasi, apakah wanprestasi itu peristiwa pidana atau bukan. Kan harusnya seperti itu,” kata Ayu tegas.

Apabila dalam kasus ini H Usman terbukti wanprestasi, lanjutnya, saham miliknya di PT MTE bisa dipotong untuk menutupi kekurangan tersebut.

Baca Juga :

Dalam Dakwaan JPU disebutkan, setelah perjanjian jual beli saham disepakati dan telah dibayarkan, ternyata Terdakwa tidak melakukan tugasnya. Merry selaku Direktur Utama PT MTE melakukan survey faktual di lapangan, dan menemukan kondisi yang tidak sesuai seperti yang dikatakan oleh Terdakwa.

Mulai dari luasan lahan yang dijanjikan Terdakwa seluas 30 Ha, namun faktanya luasan tanah yang memiliki legalitas tanah hanya 20 Ha. Di dalam tanah 20 Ha tersebut ternyata 3,5 Ha milik saksi H Pawawoi, dan 8.600 M2 milik saksi Nur Andika Bin Andri Bakri yang belum dibayar Terdakwa.

Sehingga Merry membayarkan tanah tersebut sebesar Rp650 Juta kepada saksi H Pawawoi, dan sebesar Rp250 Juta kepada saksi Nur Andika.

Selain itu, luasan tanah permukaan Jetty di bibir sungai dijanjikan selebar 475 M, namun fakta tanah yang tersedia hanya seluas 197 M.

Selanjutnya, ketersediaan izin Terminal Khusus. Faktanya saat dilakukan pembelian saham PT MTE tidak memiliki Kuasa Pertambangan, sehingga tidak memenuhi syarat penerbitan izin Terminal Khusus. Atas kejadian tersebut, saksi Merry mengurus sendiri dengan biaya yang saksi Merry keluarkan tanpa ada bantuan dari Terdakwa.

Kemudian ketersediaan jalan hauling sepanjang 8 Km dengan lebar 20 Meter. Fakta di lapangan saksi Merry membeli kembali jalan seluas 4.900 M2 tersebut kepada saksi Rahmawati sebesar Rp247 Juta.  Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Merry mengalami kerugian sebesar Rp1,147 Milyar.

Menanggapi Dakwaan yang dituduhkan kepada H Usman terkait penipuan dan penggelapan, Nove Yohanes selaku Penasehat Hukum Terdakaw H Usman di tempat terpisah menjelaskan, adalah teknis pekerjaan di sebuah proyek di Kecamatan Muara Badak, Kukar. Teknis pekerjaan tersebut dilakukan oleh investor, yang menunjuk Robby Tan.

Berdasarkan keterangan Nove, Robby melaksanakan pekerjaan di lapangan tanpa berkoordinasi dengan H Usman. Robby pun dinilai mengerjakan sesuatu di luar perjanjian kerja sama, antara Hartomo dan H Usman. Salah satunya, Robby menggarap lahan yang merupakan areal di luar perjanjian kedua belah pihak.

Robby juga menggarap lahan yang baru dibayar sebagian oleh H Usman. Nilai obyek lahanpun bertambah, seiring keterlambatan pembayaran terhadap lahan. Kata Nove, Robby yang tidak berkoordinasi dengan H Usman dalam proses penggarapan tersebut, memperuncing persoalan di lapangan.

“Sehingga apa yang dikerjakan, banyak yang menyimpang dan menyalahi dari apa yang disiapkan oleh klien kami,” tegasnya.

Selain itu, investor justru melakukan transaksi secara pribadi tanpa sepengetahuan H Usman. Belakangan, hal inilah yang menjadi dalih Hartomo dan Merry melaporkan Usman kepada aparat Kepolisian.

Nove menegaskan, berdasarkan perjalanan kasus ini, H Usman sejatinya dirugikan.

“Ini menjadi tantangan bagi kami untuk membuktikan, siapa yang ditipu dan menggelapkan,” ucapnya.

Pihaknya akan melakukan pembelaan, dengan cara mendalami surat-surat perjanjian jual beli saham antara H Usman dan Hartomo. Salah satunya, penjualan saham pada 13 Juni 2018.

“Apakah benar ada pembayaran? Di mana tempatnya? Siapa-siapa saja yang hadir? Tentu itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk membuktikannya,” ujarnya.

Apabila pihaknya menemukan bahwa perjanjian jual beli ini mengandung unsur itikad tidak baik atau niat jahat, pihaknya akan berusaha membuktikannya serta mempertimbangkan untuk melayangkan tuntutan balik kepada pihak-pihak yang membuat H Usman harus berurusan di meja hijau.

Dia mengurai, tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap Usman juga berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Bukan pada penjualan 70% sahamnya kepada Hartomo. Padahal, H Usman tidak pernah dilibatkan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.

Pelaksanaan proyek, sambung Nove, memang membuat investor mengeluarkan biaya yang berbeda dari perjanjian jual beli saham.

“Tapi, itulah yang dituduhkan kepada H Usman sebagai penipuan,” katanya.

Ia mencontohkan, penggarapan lahan yang membuat investor mengeluarkan biaya Rp1,147 Milyar. Biaya ini, lanjut Nove, sejatinya timbul dari pelaksanaan proyek. H Usman yang tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut, justru dianggap melakukan penipuan dan penggelapan.

“Padahal, apa yang dilakukan investor melalui teknisi proyeknya itu melaksanakan proyek tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan klien kami. Dia justru menggarap tanah yang bukan disiapkan klien kami, sehingga menimbulkan biaya dari investor,” urainya.

Belakangan, kata Nove, saham milik H Usman yang tersisa 30% justru ingin diambil oleh Hartomo. Karena ia tidak berhasil mengambil saham tersebut, H Usman justru dijebloskan ke dalam penjara dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Sebagai praktisi hukum, Nove dan Ayu mengaku bingung dengan kasus ini. Ia justru tidak melihat unsur pidana dalam kasus tersebut. Pasalnya, kedua belah pihak melakukan jual beli saham atas dasar kesepakatan.

Biaya yang dikeluarkan Hartomo untuk pelaksanaan proyek senilai Rp100 Milyar, lanjut Nove, sejatinya tidak berkaitan dengan tanggung jawab H Usman. Biaya ini, lanjut Nove, sejatinya timbul dari pelaksanaan proyek yang mana sampai hari ini klien kami tidak mengetahui, semua hanya di mulut.

Diapun menduga bahwa investor menjebloskan Usman ke penjara, karena tidak berhasil mengusai 30% saham milik pria yang sedang menjalani tahapan persidangan di PN Tenggarong tersebut.

Nove dan Ayupun mempertimbangkan untuk menuntut balik investor. Sebab, keduanya melihat terdapat muatan-muatan yang menunjukkan bahwa investor tidak memiliki niat baik.

“Kemudian, tentu saja ada hak-hak klien kami yang sampai hari ini dia tidak terima. Itu akan menjadi pertimbangan kami untuk mengambil langkah-langkah hukum balik.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!