Harianto, Buronan Kejaksaan RI Asal Toraja Utara Dibekuk di Persembunyian

Terpidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan

0 240

DETAKKaltim.Com, MAKASSAR: Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan buronan Kejaksaan RI asal Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, Harianto Parrung alias Harry, Senin (17/4/2023) sekitar Pukul 22:30 Wita.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam Siaran Pers Nomor : PR – 004/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/04/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com menyebutkan, Harianto terjerat Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla – Awan yang didanai APBN – TP tahun anggaran 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Toraja Utara, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.979.874.786,79. (Rp2,9 Milyar).

Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa Harianto berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019 dengan amar, menyatakan Terdakwa Harianto Parrung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menghukum Terdakwa Harianto untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.979.874.786,79 (Rp2,9 Milyar). Dimana Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan Uang Pengganti sebesar Rp700 Juta tanggal 24 Agustus 2017. Apabila Terdakwa tidak melunasi Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, perbuatan Terdakwa  Harianto Parrung terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut Leonard, setelah Terdakwa Harianto Parrung mengetahui Putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, ia sudah tidak dapat dihubungi lagi dan Terdakwa sudah tidak beritikad baik. Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum, untuk melakukan eksekusi,

“Maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,” jelas Leonard.  

Baca Juga:

Atas perintah Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur Ewako Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat. Hingga berhasil mengamankan Terdakwa Harianto di tempat persembunyiannya, di Kompleks Insignia Residence, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Kejati Sulsel

Editor: Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!