Mohon Warganya Tahanan Luar, Ketua LAD Berusu Jaminkan Diri

Yanggam : Saya Sebagai Jaminan

0 118

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Tersangka Herman (40) dan Jul Anang (34), keduanya Juragan Jukung (Perahu Bermesin Tempel) yang ditangkap Brimob Polda Kalimantan Utara bersama sekitar 50 M3 Kayu Olahan di Sungai kecil wilayah Perikanan, Karang Anyar, Pantai Tarakan, Rabu (16/6/2021) lalu diminta untuk dilepaskan.

Ratusan warga Kecamatan Sekatak dengan pakaian khas Dayak Berusu bersama tokoh masyarakat mendampingi pengurus Lembaga Adat Dayak (LAD) Berusu, mendatangi Mapolres Tarakan, Selasa (22/6/2021).

Usai melaksanakan ritual adat di pelataran pintu masuk Polres, melalui Lembaga Adat Dayak  Berusu mereka meminta agar kedua Juragan Perahu dilepas dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Kami tidak berwenang melepaskannya (kedua tersangka, red). Mereka sebagai titipan, silahkan ajukan surat penangguhan penahanan,” kata Ketua Lembaga Adat Dayak Berusu Yakobus Yanggam mengutip ucapan Wakil Kapolres Tarakan, Kompol Andreas, kemarin.

Demi melindungi dan menempatkan kedua warganya tersebut sebagai tahanan luar, Ketua Lembaga Adat Dayak Berusu Yakobus Yanggam mengajukan dirinya sebagai jaminan.

“Saya pulang dulu untuk mengambil cap surat lembaga ke Sekatak. Mudah-mudahan besok (hari ini, red) bisa kita sampaikan suratnya dan saya sebagai jaminan,” kata Yanggam lewat telepon selulernya.

Tersangka Herman dan Yan Anang ditahan karena tersangkut dalam kasus pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat-surat. Seperti diberitakan Selasa (21/6/2021) kemarin, keduanya ditangkap Ipda Mudji Santosa Komandan Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara.

Panangkapan itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas bongkar muat kayu ilegal di sekitar Perikanan, Jalan Jembatan Bongkok, Karang Anyar, Pantai Tarakan Barat.

“Ada sekitar 50 M3 kayu olahan jenis Bangkirai, Meranti, dan Keruing yang diduga dari Kecamatan Sekatak, Bulungan, diangkut dua Kapal Motor,” kata Ipda Mudji Santosa kepada wartawan yang diundangnya.

BERITA TERKAIT : 

Dikatakan, 8 orang ABK (Anak Buah Kapal) diamankan dan kedua Kapal beserta 50 M3 kayu dijadikan barang bukti. Kedua Perahu Jongkong beserta kayu muatannya, berada di samping Pos Polairud Pelabuhan Perikanan Tarakan.

Baca juga :

Hal tersebut diakui seorang ABK yang sempat diamankan. Menurut ABK yang tidak bersedia ditulis namanya ini, sebelum diamankan mereka digiring ke Sungai dekat Bandara Juwata, Tarakan.

“Kami diinterogasi lalu diborgol oleh seseorang yang kami kenal bernama Galih, mantan anggota Brimob,” jelas sumber tersebut.

Mereka menelepon seseorang untuk mewawancarai kami.

“Sampaikan semua kepada wartawan yang mewawancarai kalian tanpa ditutup-tutupi,” kata ABK yang tidak mau disebut nama mengulang ucapan Mudji Santoso.

Kepada awak media yang datang mewawancarai, lanjutnya, kami mengakui kayu tersebut dibawa dari Sakatak. Ada dua tempat kami mengantar kayu, salah satunya di Juwata Laut Swa-Mill milik S dan MS, oknum keamanan di Tarakan.

“Kami siap membeberkan di Pengadilan nanti,” ujar sumber tersebut.

Untuk informasi kedua oknum disebut, belum diketahui kebenarannya kecuali keberadaan Swa-Mill di Juwata Laut yang dikelola Abu yang membenarkan bukan dia pemiliknya. (DK.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!