Ketua Lembaga Adat Dayak Berusu Minta Warganya Dilepas Polisi

Bawa Kayu Limbah Olahan Ditangkap di Pantai Tarakan

0 188

Banyaknya kasus penangkapan yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap masyarakat pekerja kayu, membuat Ketua Lembaga Adat Dayak Belusu geram. Ia meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur Kaltara memberi solusi.

Kayu olahan asal Sekatak yang ditangkap Brimob Polda Kaltara di Sungai Jembatan Bongkok, Karang Anyar Pantai Tarakan (foto 1st).

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Diam itu bukan berarti takut, tapi karena sabar, dan kesabaran itu tentu ada batasnya. Inilah yang membuat ratusan warga Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, membanjiri Tarakan dari hari Sabtu hingga Ahad, dan Senin kemarin.

“Kami datang ke sini untuk meminta warga kami dilepas Polisi,” ujar beberapa orang kepada DETAKKaltim.Com, Senin (21/6/2021).

Kedatangan warga Sekatak ke Tarakan terkait penahanan Herman (40), dan Jul Anang (34). Keduanya Juragan Jongkong (Perahu) yang ditangkap bersama 50 M3 kayu olahan oleh Komandan Seksi Intel Sat Brimob Polda Kalimantan Utara, Ipda Mudji Santoso di Sungai Perikanan, Jembatan Bongkok, Karang Anyar, Pantai Tarakan, Rabu (16/6/2021) lalu.

Keberhasilan Perwira Polisi ini menangkap kedua Juragan Perahu bersama barang bukti yang dipersangkakan sebagai kayu hasil tebangan liar, seperti diungkapkan kepada wartawan.

“Sudah cukup lama mendapat laporan terkait jual beli kayu illegal. Namun, kami selalu kesulitan melakukan pengembangan,” ujar Mudji Santoso seperti diberitakan beberapa media.

“Bisa saja Mudji Santoso berkata sedemikian, bahwa kayu olahan yang dibawa masyarakat ke Tarakan dari hasil tebangan liar. Itu fakta dan bukti yang sekarang diamankan Brimob Polda Kaltara,” ujar Ketua Lembaga Adat Dayak Berusu Kabupaten Bulungan, Yakobus Yanggam kepada DETAKKaltim.Com.

Namun, katanya, untuk itulah ia datang bersama tokoh masyarakat dan ratusan warga Sekatak menghadap Kapolres Tarakan, tempat kedua warganya ditahan untuk menjelaskan duduk permasalahan yang menimpa penduduk Sekatak, yang umumnya Dayak Berusu dengan harapan bisa dilepas Polisi.

“Kehadiran kami di sini sesuai pengaduan kedua orang tua Herman dan Anang, dan masa depan masyarakat Sekatak dan khususnya Suku Dayak Berusu. Permasalahan ini jangan kita lihat hanya di hilir, termasuk ke hulunya. Sebab, semua kayu olahan yang dijual masyarakat sebagai kayu limbah dari perusahaan PT Adindo dan limbah Ladang,” kata Yanggam.

Kayu limbah inilah yang diolah masyarakat. Memang, secara administrasi masyarakat tidak mungkin memiliki dokumen, termasuk memperoleh surat dari perusahaan. Makanya, ketika masyarakat membawa kayu tanpa dilindungi dokumen.

“Permasalahan inilah yang ingin kami sampaikan kepada pemerintah, melalui Kapolres Tarakan untuk memberi solusinya,” katanya.

 Baca juga :

Di sisi lain Junaedi, mantan anggota DPRD Kabupaten Bulungan mengakui, kasus pembalakan liar yang dilakukan warga Sekatak tidak bisa dipisahkan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Makanya, salah satu solusi untuk mengatasi kasus ini memahami penyebab perambahan hutan di Sekatak, dengan membangun kesadaran dan kesejahteraan masyarakat.

“Ekonomi di sekitar wilayah hutan harus dikembangkan, baik di sektor Perkebunan dan Pertanian,” kata Junaedi.

Saat ini, Ketua Lembaga Adat Dayak Berusu bersama tokoh masyarakat Kecamatan Sekatak melakukan pembicaraan dengan Kapolres Tarakan, memberi masukan terhadap permasalahan yang dihadapi warganya. Dengan demikian pemerintah dapat melakukan solusi terbaik, dalam menyelesaikan kasus yang sedang dijalani kedua warganya. (DK.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor  : Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!