Modus Ajak Tamasya, 4 Remaja Setubuhi Gadis Belum Dewasa

Dicekoki Minuman Oplosan Tambah Kuku Bima

0 187

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Kenakalan beberapa remaja sepertinya kian tak terkendali, seperti yang dilakukan 4 remaja asal Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini. Mereka tega menyetubuhi seorang gadis remaja yang belum dewasa, di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf melalui Kanit Reskrim Ipda Rakib Rais memaparkan, korban masih berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar. Keempat pelaku masing-masing berinisial L (20), NA (20), MS (16), dan DL (15).

“Korban mendapatkan aksi bejat tersebut di salah satu hotel di Bengalon. Korban ini masih berusia 13 tahun warga Sangatta Selatan juga,” paparnya.

Lebih lanjut Ipda Rakib Rais menjelaskan, awalnya korban hendak diajak jalan-jalan (tamasya) ke Pantai Sekerat. Lalu saat tiba di Bengalon, salah satu pelaku yang masih di bawah umur menyewa salah satu kamar yang dijadikan sebagai tempat aksi bejat bersama ketiga temannya.

Sebelum dibawa ke kamar hotel, korban sempat dicekoki minuman oplosan alkohol 75 persen yang dicampur dengan Kuku Bima. Setelah mabuk korban digagahi oleh mantan pacarnya, dan ketiga teman lainnya.

Dari keempat pelaku tersebut, ungkap Ipda Rakib, 3 di antaranya melakukan pencabulan dan 1 pelaku yang menyetubuhi korban.

“Mantan pacarnya itulah yang menyetubuhi, tiga lainnya mencabuli seperti meraba-raba, membuka pakaian korban. Tapi yang namanya mabuk ya tidak sadar apa yang terjadi, namun yang jelas peran aktif dalam rencana ini adalah mantan pacarnya sendiri,” ungkapnya.

Ipda Rakib yang didampingi Kanit DPPPA menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak keluarga korban yang melapor ke Polisi yang menghilang sejak hari kejadian.

“Korban pergi dari rumah tanpa pamit sejak hari itu (10/7/2020), kemudian pada hari Senin keempat pelaku diamankan,” jelasnya.

Baca juga : Pacar Masih di Bawah Umur Disetubuhi, Nelayan di Samarinda Ditangkap

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (11/7/2020) berlangsung dari Pukul 20:10 Wita hingga Pukul 22:20 Wita. Setelah sadar, korban ini menangis dan meminta diantar pulang ke Sangatta.

“Atas permintaan korban, keempat pelaku kemudian mengantarkan pulang korban dengan menggunakan dua unit motor. Setibanya di Sangatta pada Minggu malam itu, korban ternyata tidak langsung pulang ke rumahnya. Dia memutuskan untuk menginap di rumah temannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku kini terancam hidup di balik jeruji besi. Keempatnya disanksi dengan Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!