Pemuda Bejat, 2 Wanita Disetubuhi Setelah Dicekoki Minuman Oplosan

0 246

DETAKKaltim.Com, SANGA-SANGA : SY (17) dan JP (17) 2 pemuda asal Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini harus berurusan dengan petugas Polsek Sanga-Sanga setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan/persetubuhan di wilayah Sanga-Sanga terhadap Kembang (17) dan Bunga (14), keduanya bukan nama sebenarnya.

Menurut Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Sanga-Sanga Iptu Muhammad Afnan, perbuatan pelaku tersebut terjadi selama dua kali yakni hari Minggu tanggal 10 Juni 2018, sekitar Pukul 20:30 Wita dan hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 sekitar Pukul 21:00 Wita, bertempat di salah satu pondok di wilayah pembataan, jalan sekolahan, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kutai Kartanegara.

Kejadian pertama terjadi saat korban SS sedang jalan mengendarai motor dengan korban DR, kemudian saat melewati jalan sekolahan kedua korban bertemu dengan pelaku JP dan saat itu korban langsung dipanggil kemudian korban diajak ke pondok

“Saat berada di pondok, mereka berempat sedang menikmati minuman keras (Miras) oplosan 70 persen atau gaduk. Sewaktu kedua korban mabuk, kedua pelaku langsung menyetubuhi keduanya,” jelas Iptu Muhammad Afnan.

Tidak berhenti sampai di situ, kejadian tersebut terulang kembali pada tanggal 13 Juni 2018 sekitar Pukul 21:00 Wita. Ketika itu korban DR sedang di jalan dan bertemu dengan pelaku JP sendirian.

“Kejadian tersebut kembali terjadi, namun kali ini korban DR hanya sendirian bertemu dengan JP dan diajak langsung ke pondok itu untuk disetubuhi. Tidak berselang lama saat itu pelaku SY kebetulan datang sehingga kedua pelaku bergantian menyetubuhi korban,” ujarnya.

Afnan menambahkan, dengan adanya laporan tersebut anggota Polsek Sanga-Sanga langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku. Dan hasilnya kedua pelaku berhasil diamankan di 2 tempat yang berbeda-beda.

“Pelaku JP ditangkap saat berada di Banjar Baru, Kalimantan Selatan pada hari Jum’at (29/6/2018) lalu. Sedangkan pelaku SY ditangkap di rumahnya pada hari Minggu (1/7/2018) kemarin,” tambahnya.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sanga-Sanga yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di Polres Kukar. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. (dra) 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!