Minta Segera Ditangkap, Pelapor Edy Mulyadi Dipanggil Polda Kaltim

Daniel : Saya Dimintai Beberapa Keterangan

0 180

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur melalui Daniel Sihotang telah memenuhi panggilan Polda Kalimantan Timur, terkait kasus pelaporan terhadap Edy Mulyadi yang dinilai telah menghina Pulau Kalimantan.

Sebelumnya Daniel A Sihotang perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur telah membuat surat laporan pengaduan terhadap Edy Mulyadi, yang ditujukan kepada Kapolresta Samarinda, Minggu (23/1/2022) sore.

“Maksud Kedatangan saya ialah memenuhi panggilan Polda kaltim, terkait laporan pengaduan Edy Mulyadi yang kami buat beberapa hari lalu di Polresta Samarinda ” ujar Daniel kepada awak media DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi Jum’at (28/01/2022) siang.

BERITA TERKAIT :

Telah dilakukan Penyidikan di Mapolda Kaltim kepada beberapa orang saksi dan pelapor, atas kasus Edy Mulyadi yang diduga melakukan tindak pidana berita bohong dan ujaran kebencian atas pernyataaanya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara baru sebagai “tempat jin buang anak” “genderuwo, kuntilanak” dan ada yang menyebut “monyet” sebagai penghinaan terhadap masyarakat tanah Borneo.

“Saya dimintai beberapa keterangan sebagai penguatan dalam proses Penyidikan atas laporan kami. Ada Tim Penyidik dari Mabes Polri juga yang hadir, semoga ini titik terang keseriusan Polri untuk segera menangkap Edy Mulyadi,” lanjut Daniel.

BERITA TERKAIT :

Tak sendiri, Daniel juga didampingi Pemuda Lintas Agama Kaltim dari GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, GAMKI, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, saat menghadiri panggilan di Polda Provinsi Kalimantan Timur.

”Saat Penyidikan saya sampaikan kepada Penyidik untuk segera tangkap dan proses hukum Edy, karena bukti laporan dan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat sudah cukup banyak,” ungkapnya.

Pemuda Lintas Agama Kaltim saat ini berharap semua proses hukum dapat berjalan dengan cepat, tanpa menunda-nunda.

“Kami berharap Penyidikan kasus ini terus untuk didalami dan diambil keputusan yang tepat secara hukum, kami percaya Polda Kaltim dan Mabes Polri mampu menyelesaiakan kasus ini segera,” pungkas Daniel. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!