Minim Sosialisasi, Legislator Kaltim Sorot Sertifikasi Elektronik Belum Terealisasi

Agil : Sosialisasi Harus Kencang

0 74

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penerapan dari Sertifikasi Elektronik terkait pertanahan di Kaltim hingga kini masih belum berjalan. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim Agiel Suwarno menyebut, bahwa penyebabnya karena masih minimnya sosialisasi.

Sehingga masyarakat masih kurang paham perihal penggunaan program tersebut. Seperti diketahui, bahwa hal ini disampaikan, berawal dari terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Disebutkan, bahwa Kementerian ATR/BPN akan menarik Sertifikat Konvensional atau analog lalu diganti menjadi elektronik. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 16 Ayat 3 Permen tersebut.

Dimana dalam pasal itu disebutkan, Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah.

Agiel mengatakan, semestinya Pemerintah Pusat melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltim, sudah mulai melakukan sosialisasi di wilayah Kabupaten/Kota secara masif.

“Agar masyarakat itu bisa memahami dengan baik,” kata Agiel saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Rabu (24/3/2021) sore.

Menurutnya, akibat kurangnya dilakukan sosialisasi sehingga hal ini menjadi suatu program yang masih sangat tertutup, walaupun terdapat sejumlah aturannya.

“Memang ini sesuatu yang baru, tentu sosialisasi harus kencang. Kalau tidak, kan nanti masyarakat akhirnya takut-takut bahwa sertifikatnya bisa hilang,” ujarnya.

Baca juga : DPRD Kaltim Akan Panggil Lagi PT IBP Terkait Ganti Rugi Kebun Warga

Sebabnya, instansi terkait dapat berikan pemahaman lengkap dan secara detail agar masyarakat mengetahui, bahwa sertifikat itu merupakan program pemerintah dan dalam rangka efisiensi.

Politisi PDIP ini menyebut, memang terdapat kendala bagi masyarakat. Bahwa dengan penggunaan sertifikat fisik saja masih banyak tanah yang tak tersertifikasi.

“Apakah yang belum punya sertifikat ini nantinya akan langsung diterbitkan dalam bentuk elektronik ? Kan kita tidak tahu, karena minim sosialisasi,” ungkapnya.

Akibat implementasi yang tidak maksimal, sehingga ke depan ia dari Komisi 1 DPRD Kaltim akan memanggil BPN Kaltim, untuk dapat bersama-sama menyoalisasikan Permen tersebut ke masyarakat. (DK.Com)

Penulis : Adt

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!