Mencuri Baliho Gepak Kaltim, Dua Sahabat Dihukum 7 Bulan

0 110

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejamnya ibu tiri lebih kejam lagi ibu kota, setidaknya ungkapan tersebut lebih pas dialamatkan kepada kedua sahabat karib, Thamrin dan Muslimin. Mereka berdua ditangkap warga ketika mengambil sebuah baliho berukuran 4X 6 milik ormas Gepak Kaltim di simpang empat lampu merah Jalan S Parman, Kelurahan Temindung Permai, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Aksi kedua sahabat yang tengah berada di perantaun dan tak memiliki pekerjaan ini, nekat mencuri baliho karena ingin mencari modal buat pulang kampung.

“Mereka mengaku sudah setahun berada di Kota Samarinda, dan baru 4 bulan terakhir tak lagi bekerja alias menganggur,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Fermadi yang menangani perkara ini kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang, Selasa (18/4/2017) siang.

Atas perbuatan kedua terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda  menjatuhkan putusan 7 bulan penjara dari tuntutan JPU 10 bulan.

Mereka berdua dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian bersekutu.

Beberapa waktu sebelumnya, Harman, salah seorang pentolan Gepak Kaltim yang ditemui Wartawan DETAKKaltim.Com sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Samarinda mengatakan, pihaknya lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini dari pada harus main hakim sendiri. Ia menjelaskan, tersangka saat itu tertangkap tangan saat berusaha mengambil Baliho milik Gepak.

Baca juga : Tertangkap Bawa Ekstasi, Karyawan D’lux Divonis 4 Tahun

“Kami pilih laporkan ke Polisi waktu itu agar diproses secara hukum,” kata Harman.

Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lain, agar tidak sembarangan mengambil baliho yang terpasang jika bukan miliknya. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!