Gadaikan Motor, Dihukum 1,4 Tahun Penjara

0 200

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : M Jimmi bin Muhammad Zein (27) warga Jalan Abdul Mutthalib, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Kota, tak menyangka bakal berurusan dengan hukum akibat perbuatannya melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban Kukuh Wicaksono.

Pada sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (4/5/2020) sore, Jimmi yang bekerja sama dengan Dedi dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dengan cara menggadaikan barang milik orang lain tanpa izin, atau  menguasai dan memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya, bukan karena kejahatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara karena melakukan penggelapan dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim Henri Dunant Manuhua SH MHum didampingi Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Edi Toto Purba SH MH.

Jimmi yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara atas putusan tersebut langsung menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” sahut Jimmi  dari Rutan Sempaja selepas Palu Hakim diketuk, demikian pula JPU Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda juga menyatakan menerima putusan itu.

Seperti diketahui pada fakta persidangan sebelumnya, tujuan terdakwa Jimmi menggadaikan motor milik korban hanya untuk mendapatkan uang.

Dari hasil menggadaikan motor tersebut Jimmi hanya mendapatkan bagian Rp200 Ribu sedangkan Dedi Rp550 ribu. (DK.Com)

Penulis : Ib

Editor   : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!