Memperjual Belikan Bagian Satwa Dilindungi, Wawan Dihukum 1 Tahun Penjara

Puluhan Bagian Satwa Dilindungi Disita Negara

0 26

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Wawan Kurniawan Bin Said divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hasanuddin SH MH dengah Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Suprapto SH MH MPSi, Kamis (20/1/2022) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda sejumlah Rp10 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga :

Menetapkan barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merk OPPO dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan Tanduk, Tengkorak Rusa sebanyak 8 buah, Penyu Sisik (awetan) 1 ekor, Tengkorak Kangkareng Hitam 1 buah, Tengkorang Orang Utan 1 ekor, Tengkorak Kijang 1 buah, Kuku Beruang pada Kalung 1 sebanyak 6 buah, Kuku Beruang pada Kalung 2 sebanyak 6 buah, Kuku Beruang pada Kalung 3 sebanyak 4 buah, dan Tengkorak Owa pada Kalung 1 sebanyak 1 buah seluruhnya dirampas untuk negara, dan selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Penelitian Universitas Mulawarman.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Pada sidang Tuntutan yang digelar, Kamis (6/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Parlindungan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut Terdakwa nomor perkara 771/Pid.B/LH/2021/PN Smr ini selama 1 tahun 6 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Terdakwa Wawan dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 40 Ayat (2) Junto Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga :

Kasus ini berawal saat Wawan Kurniawan ditangkap di Rumah Jalan Sejati, Gang Sejati 2, Blok E, Nomor 3, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dengan Koordinat S.000 31’09.0”E.1170 10’01.0”, Selasa (12/10/2021) sekitar Pukul 15:30 Wita.

Lantaran dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Ayat (2) huruf d yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Wawan yang didampingi Wasti SH MH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual.

Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima Putusan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!