Memperjual Belikan Bagian Satwa Dilindungi, Wawan Dihukum 1 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Wawan Kurniawan Bin Said divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hasanuddin SH MH dengah Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan…
Read More...
Read More...