Masyarakat Bijak, Stop PMKH

OPINI

0 211
  • Penulis : Ika Sari Ruru
  • Kader Klinik Etik dan Advokasi FH Universitas Mulawarman 2022

RUANG persidangan identik dengan tempat yang penuh dengan ketegangan serta integritasnya bagi siapa saja yang mendengarnya. Padahal, melalui peradilan benteng terakhir untuk mendapatkan penegakan hukum ada. Namun, sangat disayangkan sekali jika  tempat untuk memperoleh keadilan diterobos begitu saja dengan perbuatan-perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan dalam proses peradilan yang sedang dilakukan.

Kehilangan rasa percaya dan hormat terhadap lembaga peradilan yang ada tentu saja dapat sangat berpengaruh pada  prinsip  Indenpendence Of The Judiciary (Kemerdekaan Yudisial). Prinsip ini merupakan  wujud dari wibawa serta martabat peradilan di Indonesia.  Wibawa dan martabat peradilan yang ada tidak hanya menjadi tugas dari organ-organ di dalamnya melainkan, perlu adanya peranan dari masyarakat.

Namun, sangat disayangkan  sering sekali kita jumpai perbuatan-perbuatan yang dilakukan tanpa disadari termasuk dalam bagian Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH).

Pentingnya Etika dan Moral dalam Peradilan

Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim ( PMKH) yang dilakukan dapat  membahayakan orang- orang yang ada di ruang persidangan, seperti aksi protes disertai dengan aksi main hakim sendiri karena dirasa putusan hakim yang ada tidak mewujudkan tujuan hukum yaitu, Kepastian, kemanfaatan, dan Keadilan. Padahal tanpa disadari perbuatan tersebut melanggar etika dalam peradilan.

Sebagai negara yang mengakui dan menghormati kemerdekaan bagi setiap warga negaranya untuk berpendapat, sebagai wujud dasar dari tegaknya demokrasi. Namun, Kebebasan tersebut juga terbatas dan tidak bertentangan dengan norma maupun aturan yang ada. Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim menjadi perbuatan yang krusial mengingat profesi hakim merupakan aktor utama sehingga penting sekali image hakim yang bermartabat dengan integritasnya untuk menciptakan kepercayaan masyarakat pada hakim sebagai penegak hukum.

Namun, dalam implementasinya sering terjadi kericuhan dalam proses persidangan. Sebagai contoh seperti dalam persidangan MRS yang menuai pro dan kontra dalam masyarakat, karena aksi protes yang dilakukan oleh kuasa hukum serta pendukung terdakwa.

Perbuatan seperti ini merupakan bagian dari Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH), yang akan mengakibatkan terjadinya kegaduhan yang sedikit banyak tentu mengganggu jalannya proses persidangan yang termasuk dalam bagian Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH).

Padahal tanpa disadari perbuatan-perbuatan seperti itu dapat dikenai sanksi sesuai dalam ketentuan Pasal 207, 212, 217, 224, dan 351 KUHP. Selain itu, dalam hal Perbutan Merendahkan Kehormatan Hakim dilakukan oleh profesi tertentu, maka dapat dikenai juga dengan sanksi profesi.

Tawaran Konkrit Mewujudkan Peradilan Bebas PMKH

Perlu adanya kontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman dengan cara menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, guna membantu pengawasan serta dapat memastikan bahwa organ-organ dalam peradilan dapat menjalankan tugas  sesuai dengan kewenangannya, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun serta merupakan wujud dari integritas yang ada.

Baca Juga :

Upaya pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) dapat diwujudkan melalui proses peradilan yang mengedepankan rasa kemanusiaan, yang tentu saja harus mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak. Kurangnya rasa keadilan sering dijadikan sebagai penyebab terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH).

Hakim sebagai sentral dalam persidangan, harus memiliki independensi yang harus dilindungi dan dihormati. Di sisi lain pula tidak hanya itu saja, melainkan perlindungan terhadap ruang persidangan yang harus aman.

Tantangan utama dalam proses persidangan adalah berkomunikasi dengan baik pada kedua belah pihak, sehingga putusan hakim akan dirasa telah mencerminkan rasa keadilan sehingga tidak memunculkan rasa kekecewaan. Penting sekali mengedepankan rasa keadilan dan kepercayaan terhadap pengadilan, dengan menjunjung tinggi kesucian kejujuran serta integritas dalam dunia peradilan yang diwujudkan melalui perbuatan yang tidak tergolong dalam PMKH.

Sehingga  setiap proses peradilan yang diharapkan dapat terhindar dalam perbuatan yang termasuk dalam Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim. Tidak dapat dipungkiri nilai keadilan yang dirasa setiap orang pasti berbeda, termasuk dalam putusan pengadilan.

Oleh karena itu, penting sekali sekali membangun rasa percaya pada peradilan yang ada. Setiap perbuatan yang kita lakukan tentu saja akan menjadi tanggungjawab pribadi sendiri. Begitu pula dengan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) yang dianggap sepele namun, konsekuensi dari perbuatan itu sangat besar. Stop PMKH !!! (DETAKKaltim.Com)

Editor  : Lukman

(Visited 31 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!