Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Fenomena Gunung Es

Opini

0 263
  • Penulis         : Wahyu Friyonanda Riza
  • Mahasiswa : Prodi Magister Hukum UMKT

 

AKHIR-akhir ini kita sering mendengar konflik antara perusahaan dan masyarakat dalam pembangunan kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit, bahkan dari konflik yang pernah terjadi sampai menimbulkan korban dan kerugian dari pihak corporat, aparat dan masyarakat.

Dari permasalahan dan tuntutan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap perusahaan adalah mengenai perjanjian kemitraan, yang tidak direalisasikan oleh perusahaan. Ketika perjanjian kemitraan ini tidak direalisasikan oleh perusahaan, maka anggota dan Petani Plasma yang tergabung dalam kelompok masyarakat akan menuntut realisasi perjanjian tersebut kepada perusahaan.

Dalam menuntut realisasi tersebut, dinamika di lapangan sejatinya tidak dapat menjadi acuan realita sehingga dengan melakukan aksi unjuk rasa, demonstrasi bahkan berujung perusakan, pembakaran dan bentrokan para pihak di lapangan menjadikan hal ini sebagai permasalahan baru yang lahir dalam suatu permasalahan.

Baca Juga:

Kemitraan inti plasma menjadi masalah serius yang harus diperhatikan, sebab kasus yang muncul di tengah masyarakat hanya segelintir dari kemitraan yang ada dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia, sehingga masih banyak permasalahan kemitraan inti plasma yang belum muncul dan ditemukan karena minimnya informasi dan  knowledge solution perusahaan dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pelanggaran perjanjian kemitraan sejatinya wajib diselesaikan oleh pihak yang berwenang dan memiliki kompetensi, namun realisasi penyelesaian yang terjadi justru melibatkan banyak unsur sehingga koordinasi penyelesaian menjadi rumit, dan titik temu yang diinginkan menjadi titik pisah yang sampai saat ini tidak ditemukan.

Padahal terdapat lembaga negara, yang memiliki kewenangan untuk pengawasan dan melakukan penegakan hukum terhadap perjanjian kemitraan tersebut. Fungsi pengawasan tersebut sesuai dengan yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki wewenang memberi rekomendasi mencabut izin usaha perusahaan, jika dinyatakan melanggar kemitraan.

Hal tersebut dilakukan jika pelaku usaha tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, dalam tenggang waktu yang ditetapkan KPPU dan tetap tidak melakukan perbaikan. Proses dilanjutkan pada acara pemeriksaan lanjutan.

Lembaga pemberi izin wajib menjalankan 30 hari setelah Putusan, dan yang menjadikan KPPU powerfull dalam menangani permasalahan kemitraan adalah bahwa Putusan KPPU atas perkara kemitraan bersifat Final and Binding artinya Putusan KPPU tidak dapat dilakukan upaya hukum ke lembaga Peradilan manapun. (*)

Editor: Lukman

(Visited 261 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!