Terbukti Kuasai Narkotika, Terdakwa Eggi Dihukum 6 Tahun Penjara

Wasti : Terdakwa Terima

0 17

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Eggi Gunawan alias Eggi harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya, lantaran harus merasakan kehidupan serba terbatas di dalam penjara, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (12/1/2023) siang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim pada perkara 719/Pid.Sus/2022/PN Smr yang diketuai Andri Natanael Partogi SH MH didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Rida Nur Karima SH MHum menyatakan, Terdakwa Eggi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eggi Gunawan alias Eggi anak dari Rajin tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kresek warna hitam di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip bening, yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 17,88 Gram/Brutto atau berat bersih 17,22 Gram/Netto. 1 buah HP Merk Samsung Galaxy A13 warna abu abu, dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga :

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (19/12/2022). Terdakwa Eggi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Rahmat Santoso SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 7 tahun penjara, denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan, Terdakwa Eggi dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

Kasus ini berawal saat Terdakwa Eggi ditangkap anggota Kepolisian Polda Kaltim di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu, Sabtu (6/8/2022) sekitar Pukul 13:30 Wita.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Eggi yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa dan JPU terima,” kata Wasti saat dikonfirmasi usai sidang yang masih digelar secara online. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!