Mantan Kepsek SMK Pelita Gamma PPU Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Juga Dituntut Membayar UP Rp961 Juta Subsidair 3 Tahun 6 Bulan

0 317
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang kasus dugaan Tipikor, yang menjerat mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelita Gamma Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2015, Iif Haryadi Islami Purwanegara Bin Achmad Bunasa (alm), Selasa (9/2/2021) sore.

Sidang kasus nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, memasuki agenda penuntutan terhadap mantan Kepsek SMK Pelita Gamma ini.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Eka  Permana SH MH dari Kejaksaan Negeri PPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Iif Haryadi Islami Purwanegara Bin Achmad Bunasa (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi.

“Secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ sebagaimana dalam dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Junto  Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iif Haryadi Islami Purwanegara Bin Achmad Bunasa (alm) berupa pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah supaya terdakwa ditahan, dan pidana denda sebesar Rp250 Juta Subsidair 6 bulan  kurungan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan terdakwa Iif Haryadi Islami Purwanegara Bin Achmad Bunasa (alm) membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp961.132.300,00. jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Iif Haryadi yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juono SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga, SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda meminta, waktu kepada Majelis Hakim selama satu minggu untuk menyampaikan Pledoinya.

“Minta waktu satu minggu Yang Mulia,” kata Wasti menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim soal Pledoi kliennya.

Berita terkait : Sidang Dugaan Tipikor Dana Bosda SMK Pelita Gamma PPU

Iif Haryadi didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.

Subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor  20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula saat SMK Pelita Gamma mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim tahun 2015 senilai Rp1.141.500.000,- yang dicairkan secara bertahap masing-masing Rp268.575.530,- pada tahap pertama (22/4/2015). Disusul tahaP Kedua dan Ketiga Rp548.872.470,- (7/9/2015), dan tahap Keempat Rp324.052.000,- (7/12/2015).

Pada tahun yang sama, SMK Pelita Gamma juga mendapatkan Bosda dari Pemerintah Kabupaten PPU sebesar Rp786.580.000,- melalui mekanisme hibah, yang tertuang dalam Naskah Perjanjitan Hibah Daerah (NPHD) Surat Keputusan Bupati No.400/85/2015 tanggal 27 Februari 2015.

Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten PPU Nomor : 700/082/LHP/ItKab/XI/2020 tanggal 4 November 2020, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut sebesar Rp961.132.300,-.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (16/2/2021) dalam agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari PH terdakwa. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!