BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Disaksikan Jaksa

0 35

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemushanan barang bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu, Kamis (16/8/2018).

Dua orang tersangka pemilik Sabu-Sabu tersebut masing-masing berinisial Kas dan JS turut dihadirkan, bahkan kedua tersangka ikut dilibatkan dalam proses pemusnahan.

Pemusnahan barang terlarang itu berlangsung di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda. Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Petugas Kepolisian Polresta Samarinda.

Pemusnahan Sabu-Sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam Blender berisi air, setelah itu Sabu-Sabu tersebut dibuang ke dalam kloset.

AKBP Halomoan Tampubolon, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan amanah Undang-Undang. Semua barang-barang yang disita wajib dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan, barang bukti yang kami musnahkan ini hasil penindakan petugas dari Kabupaten Paser dan Samarinda beberapa waktu lalu,” ujarnya kepada DETAKKaltim.Com dan sejumlah awak media lainnya.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan, masing-masing milik tersangka Kas sebanyak 40,37 gram. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari JS yakni 2 poket Sabu-Sabu dengan berat masing-masing 51,72 Gram/Brutto dan 51,66 Gram/Brutto.

Menurut Tampubolon, saat ini pihaknya terus meningkatkan pemberantasan Narkoba di Kalimantan Timur. Iapun mengajak seluruh kalangan untuk mengingatkan dan menyatukan kekuatan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat tanpa Narkoba.

“Kami meminta masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas Narkoba,” pungkasnya. (Gladis)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!