Mantan Anggota Polri Ditangkap, Ditemukan Sabu 10 Gram di Balik Jaketnya

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Su (48) yang beralamat di Jalan KS Tubun, RT 12, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu ditangkap Polisi di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di pinggir jalan Samarinda Seberang.

Mantan anggota Polri ini ditangkap anggota Polsek Loa Janan lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba. Ia kedapatan membawa Sabu-Sabu yang disembunyikan di balik jaket yang dipakainya. Kasusnyapun telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (8/8/2018) sore.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto menjelaskan, dari tangan Su Polisi menyita barang bukti berupa 17 poket Sabu seberat 10 Gram/Brutto, 1 unit Honda Scoopy KT 5221 ID, 1 timbangan digital, Uang tunai Rp2.110.000,- dan 1 box plastik hitam.

“Sekira Pukul 14:30 Wita anggota piket Resnarkoba menerima limpahan kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka Su. Dari hasil geledah ditemukan satu timbangan digital, uang tunai, Tujuh Belas poket Sabu seberat 10 GB (Gram/Brutto) di dalam jaket yang dipakai olehnya,” ungkap Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu sore.

Tersangka dan barang bukit kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (LVL)

 

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!