LSM Parlemen Jalanan Kalsel Pantau Kasus Penangkapan Kayu Gakkum Samarinda

Edy : Kami Memantau Proses Hukum M Nor Laili

0 279

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penangkapan M Nor Laili (45) dari Banjarmasin yang mengangkut Kayu olahan jenis Ulin oleh Gakkum Samarinda, Kamis (13/1/2022), menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan Kalimantan Selatan dari Banjar Baru, Banjarmasin.

“Kami memantau proses hukum yang sedang dialami oleh M Nor Laili, supir yang mengangkut Kayu dan ditangkap Gakkum Samarinda dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu terkait Pasal 88 Ayat (1) huruf c Junto Pasal 15. Di sini kami melihat jelas kejanggalannya dalam proses Lidiknya oleh PPNS Gakkum,” kata Edy Syaifuddin, Jum’at (25/2/2022) saat menggelar jumpa Pers di Angkring Van Java Kompleks GOR Segiri Samarinda.

Menurut Edy, ia melihat adanya kejanggalan itu karena Kayu olahan dan dokumen tersebut didapat dari perusahaan CV Kasih Setia Utama melalui salah satu owner perusahaan itu.

“Kenapa justru PPNS Gakkum tidak memanggilnya, untuk klarifikasi dokumen tersebut. Jika memang harus dipersidangkan guna menetapkan dokumen tersebut asli atau palsunya, juga melalui Sidang Perdata. Dan yang berhak memutuskan dokumen tersebut asli atau palsu, adalah Pengadilan, bukan PPNS Gakkum,” beber Edy di hadapan sejumlah awak media online.

Iapun menduga ada kongkaling antara PPNS Gakkum dengan perusahaan tempat membeli kayu.

“Sepertinya ada pengondisian dalam proses hukumnya,” jelas Edy lebih lanjut.

Karena itu, ia bersama Tim Gabungan Advokat yang terdiri dari anggota PERADI & PPHKR akan melakukan Gugata Praperadilan terhadap PPNS Gakkum. Karena ia menilai ini sudah tidak benar, dan pendzaliman terhadap M Nor Laili oleh PPNS Gakkum.

“Jika memang terbukti dokumen tersebut dinyatakan palsu, yang harus ditahan semestinya pemilik perusahaan yang menjual. Bukan M Nor Laili, karena M Nor Laili adalah korban Pasal 372, 378. Ini kenapa justru M Nor Laili yang dijadikan Tersangka oleh pihak PPNS Gakkum,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga :

Ia juga melihat ada kejanggalan dalam penangkapannya, penangkapan dilakukan oleh 2 orang yang mengendarai Motor di jalan tanpa dilengkapi Surat Tugas. Menurutnya, ini bukan razia resmi sehingga sudah melanggar SOP dalam proses penangkapannya.

Kemudian, saat penangkapan Handphone (HP) M Nor Laili langsung dirampas sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan pihak manapun. Setelah ditahan 2 hari, langsung diBAP tanpa didampingi Penasehat Hukum.

“Semestinya sebelum melakukan BAP itu ditanyakan dulu kepada calon Tersangka, apakah mau didampingi Pengacara atau LBH atau tidak. Ini sama sekali tidak dipertanyakan, jadi ini ada setengah pemaksaan dan itu sangat melanggar proses Sidiknya di PPNS Gakkum,” tegas Edy.

Terkait dokumen Kayu yang dimiliki M Nor Laili, Edy juga mempertanyakan setelah penangkapan itu perusahaan tersebut masih mengeluarkan surat yang sama. Dan ia punya bukti terkait hal itu, tanggal 30 Januari 2022 mengeluarkan surat untuk UD Berakat Sabar di Desa Rantau Bujur, RT 02, Kecamatan Sungai Tabukan, HSU, Kalsel.

Pengiriman Kayu Kelompok Gergajian sebanyak 8,435 (8,4) Meter Kubik (M3) menggunakan Truck DA 8782 DA. Nama Penerbit Heru Perdana, Nomor Register 02073-11/PKG-R/XX/2016.

Kini kasus ini telah masuk ke Kejaksaan dan dinyatakan telah P-21, dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tenggarong. Sejumlah barang bukti berupa Kayu Ulin sebanyak 16 M3, dan 2 Mobil Truk pengangkut kini ditahan di Kejaksaan Tenggarong dan Gakkum Samarinda.

Dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kepala Seksi Wilayah II Gakkum KLHK Kalimantan Timur Annur Rahim meminta DETAKKaltim.Com melakukan konfirmasi ke Anton selaku Penyidik, seraya memberikan nomor Teleponnya.

Baca Juga :

Dikonfirmasi melalui Telepon terkait alasan penangkapan Nor Laili oleh Gakkum Samarinda saat membawa kayu olahan, Anton menjelaskan alasan penangkapan itu karena diduga dokumen yang digunakan itu palsu. Itu juga nanti akan diuji di Persidangan.

“Kemarin itu dugaannya penggunaan dokumen palsu, kita juga tidak serta merta menganggap itu bersalah sebelum ada alat bukti-alat bukti. Makanya kemarin kita amankan dulu, kemudian kita mencari alat bukti yang mendukung, bahwa memang cukup buktinya ada dugaan-dugaan palsu,” jelas Anton.

Lebih lanjut ia mengatakan, nanti akan terkuak di Persidangan. Namun pada intinya dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan system yang ada di Gakkum, yang menggunakan system self assessment.

“Self assesment itu mereka yang buat, mereka yang up load sendiri ke pemerintah. Mereka yang bayar semua pajak-pajaknya, baik itu PNBP maupun PSDHDRnya,” jelas Anton lebih lanjut.

Terkait kasus ini, ia mengatakan patut diduga itu tidak ada pembayaran ke negara PSDHDRnya.

“Karena yang digunakan itu dokumen orang lain, hanya dia edit sehingga seolah-olah menjadi dokumennya dia. Dan itu memang ada di ahli ranahnya, untuk membuktikan itu semua ada di ahli,” jelasnya lebih jauh.

Menurut system online yang ada di Gakkum, kata Anton, setelah dicek nomor dokumen yang dibawa itu tidak tercatat atas nama pengirim dan penerima.

“Dan itu dulu sudah pernah dipakai, dugaannya seperti itu,” ungkap Anton.

Disinggung mengenai dokumen yang dipegang tersangka yang dikeluarkan atas nama CV Kasih Setia Utama, Anton menjelaskan itu belum tentu juga dikeluarkan perusahaan itu.

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman, siapa yang menerbitkan sebenarnya. Pihaknya juga belum melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan tersebut, karena itu juga masih dalam pendalaman.

“Itu juga masih dalam ranah pembuktian di kita, di Penyidik. Sehingga belum bisa diblow up keluar.” tandasnya.

Dewa Ngakan Putu Andi Asmara dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang dikonfimasi terkait kasus ini mengatakan, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa di Tenggarong, Rabu (23/2/2022).

“Sudah diserahterimakan tsk (Tersangka-red) dan bb (Barang Bukti-red), silahkan dikonfirmasi Jaksa di Tenggarong,” kata Dewa dalam Chat WhatsAppnya.

Keterangan Jaksa Dewa dibenarkan Jaksa Sajimin di Tenggarong, kasus ini sudah masuk Tahap II.

“Persiapan limpah ke PN (Pengadilan Negeri),” jelas Sajimin melalui Chating WhatsApp. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!