LMND Kaltim Tolak Kenaikan Iuaran BPJS, Rusman : Saya Setuju

0 86

 

DPRD Kaltim

DETAKKaltim.Com,SAMARINDA : Berita kenaikan 100% untuk seluruh kelas di iuaran BPJS, membuat masyarakat di Indonesia bereaksi, tidak terkecuali di Kaltim.

Untuk pertama kalinya belasan orang mahasiswa yang menyatakan diri tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif (LMND) Kota Samarinda, turun melakukan aksi penolakan di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (11/11/2019).

Setelah melakukan aksi unjuk rasa selama hampir 30 menit, seluruh mahasiswa diterima Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub didampingi Wakil Ketua Komisi IV Ely Hartati Rasyid, dan sejumlah staf Setwan.

Korlap aksi Denny mengatakan, pihaknya meminta sikap tegas dari DPRD Kaltim terkait kebijakan pemerintah pusat yang dinilai menyengsarakan masyarakat dengan menaikkan iuaran peserta BPJS dari Kelas 1 hingga Kelas 3.

Dr.H.Rusman Ya’qub menerima LMND di Kantor DPRD Kaltim. (foto : Nina)

LMND Kaltim mendesak DPRD Kaltim untuk menolak dan mencabut Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019, terkait Perubahan Atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang intinya dengan jelas menyebutkan kenaikan iuran BPJS.

“Kami menolak iuran BPJS dan menuntut Perpes Nomor 75 Tahun 2019 agar dicabut. Selain itu meminta agar dilakukan evaluasi sistem dan audit keuangan di lingkungan BPJS, serta menuntut agar dilakukan perbaikan fasilitas kesehatan,” terang Denny.

Rusman Ya’qub mengaku mendukung apa yang menjadi tuntutan LMND, dan berjanji akan mengantarkan aspirasi tersebut kepada DPR RI yang mempunyai kebijakan penuh terhadap hal tersebut.

“Pada perinsipnya, kami di Komisi IV ini sepakat dengan apa yang menjadi tuntutan adik-adik hari ini, bahwa belum saatnya kenaikan diberlakukan mengingat perekonomian masyarakat masih banyak yang belum mengalami peningkatan. Terlebih kenaikan iuran bagi fasilitas layanan kesehatan Kelas 3,” terang Rusman dalam dialognya bersama LMND.

Ruaman juga menyampaikan tuntutan mahasiswa tersebut akan dihantarkan kepada Komisi IX DPR RI, untuk selanjutnya bisa ditindak lanjuti. Pasalnya, peraturan Perundang-Undangan termasuk Perpres merupakan kebijakan dan kewenangan pemerintah pusat. (DK.Com)

Penulis : Nina

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!