Lika Liku Pengadaan Lahan Sirkuit Kutim Seret Satu Tersangka

Chaerul : Dia Salah Satu Kepala Dinas

0 260

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Chaerul Amir, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim yang baru menjabat beberapa bulan di Kaltim telah menunjukkan kinerjanya dalam melakukan pemberatasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Kaltim, Chaerul yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Prihatin, dan Kasi Penyidikan Andi Helmi Adam di depan sejumlah wartawan menyebutkan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengadaan tanah dalam pembangunan Sirkuit di Kutai Timur (Kutim).

Meski ia mengakui kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan sebelum ia menjabat sebagai Kajati Kaltim, namun ia tetap bersyukur bahwa berkat kerja keras Aspidsus dan timnya kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui tanah untuk pembangunan Sirkuit tersebut merupakan tanah negara, yang diakui oknum sebagai pemilik lalu dibayarkan menggunakan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur, sebanyak 2 tahap tahun 2010 dan 2012.

“Jadi membayar sesuatu yang tidak perlu, karena miliknya sendiri,” kata Chaerul.

Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan HAA yang dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga melakukan pembayaran-pembayaran.

“Dia salah satu Kepala Dinas pada saat itu,” kata Chaerul lugas.

Pembangunan Sirkuit ini, kata Chaerul lebih lanjut, berdasarkan pengecekan di lapangan diketahui tidak ada. Sehingga selain pengadaan tanahnya, pembangunan Sirkuitnyapun akan dilakukan penyelidikan tersendiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejati, dalam perhitungannya pengadaan lahan pembangunan Sirkuit itu menimbulkan kerugian negara senilai Rp25 Miliar sesuai dana yang dianggarkan dalam APBD sebanyak 2 kali. Namun untuk pastinya, kata Chaerul, tetap menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau kita sebenarnya, ini total loss, sejumlah uang yang dianggarkan itulah kerugian negara karena tanah ini milik negara,” jelas Chaerul.

Angka Rp25 Miliar itu, menurut Chaerul, belum termasuk anggaran pembangunan Sirkuitnya. Untuk pembangunan Sirkuitnya, akan dilakukan penyelidikan lebih intens setelah kasus tanahnya selesai.

Saat ini penyidik baru menetapkan 1 orang tersangka, namun penyidik telah meminta keterangan 5 orang warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dan telah menerima pembayaran. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!