Lewat Perhutanan Sosial Masyarakat Turut Kelola Hutan

Syarat Ketentuan Berlaku, Evaluasi Ijin 5 Tahun Sekali

0 174

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sebagai apresiasi terhadap keberhasilan pelaksanaan Perhutanan Sosial, penghargaan diberikan kepada Kabupaten/Kota yang berperan dalam keberhasilan pelaksanaan Perhutanan Sosial melalui panji-panji keberhasilan pembangunan Sektor Kehutanan berbasis masyarakat.

Plt Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Hutan Desmon Hariman Sormin mengatakan, jika panji-panji keberhasilan tersebut adalah upaya menarik teman-teman Kabupaten untuk mengintegrasikan programnya pada kegiatan Perhutanan Sosial.

“Karena Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyebutkan, bahwa kewenangan Kabupaten untuk Sektor Kehutanan tidak ada, sehingga Kabupaten hanya bisa mengantarkan membina masyarakatnya,” terang Desmon belum lama ini.

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim kemudian menarik masyarakat di Kabupaten yang memiliki Perhutanan Sosial untuk dibina.

“Kita tarik bagaimana Kabupaten/Kota untuk membina masyarakat yang memiliki  Perhutanan Sosial, karena mereka punya masyarakatnya yang dapat ikut mengelola kawasan hutan. Simbiosis seperti itu yang akan kita bangun, dengan tujuan agar masyarakat sekeliling hutan sejahtera,“  terangnya.

Desmon lalu menjelaskan, jika pengelolaan kawasan hutan seperti diketahui berdasarkan UU Cipta Kerja adalah selain pengelolaan kawasan hutan berbasis korporasi, juga berbasis masyarakat, yakni dengan Perhutanan Sosial.

“Jika dulu masyarakat tidak bisa turut mengelola kawasan hutan, maka sekarang masyarakat dapat mengelolanya dengan perencanaan kawasan hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang,“ terangnya lebih lanjut.

Baca Juga :

Desmon lalu menjelaskan bagaimana konsep Perhutanan Sosial tersebut. Seperti halnya perusahaan, masyarakat kelompok tani di kawasan hutan membentuk Koperasi, mereka dapat mengajukan pengelolaan kawasan hutan.

“Per kelompok tani minimal 15 orang, diperpanjang 5 tahun sekali untuk dievaluasi, layak apa tidak diperpanjang ijinnya,“ jelasnya.

Menurutnya, ada aturan yang harus diikuti. Ia mencontohkan, dapat ijin 500 hektar Perhutanan Sosial. Pihaknya lalu turunkan tim untuk membuat desain tapaknya, untuk menentukan yang terbuka dan yang tertutup untuk zona lindung.

“Ada zona-zona yang mana bisa dibuka mana yang tidak untuk Pertanian, mana yang bisa untuk sektor lain, mana yang untuk komoditi penanaman yang berbasis HBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) yang menghasilkan buah-buahan, atau penanaman jenis endemik Kalimantan seperti Rotan,” jelasnya.

Desmon menerangkan jika setiap area akan dibuatkan desain tapak zonanya, dan kelompok tani tinggal menggarapnya.

Dengan aturan yang harus diikuti. Tidak boleh menebang pohon di hutan, boleh menebang tapi harus diganti dengan menanam lagi misal pohon Sengon.

Menurut Desmon, masyarakat rata-rata sudah melakukan pengelolaan di dalam Perhutanan sosial. Tinggal bagaimana memfasilitasinya.

“Contoh Tambak-Tambak terbuka milik kelompok tani. Bagaimana kita membangun Tambak itu menjadi ramah lingkungan, sehingga sambil memelihara Hutan Mangrove juga tetap bisa usaha Perikanan. Itu yang perlu kita dorong,“ tuturnya lagi.

Karena tujuan Perhutanan Sosial, menurut Desmon, Pertama adalah bagaimana menciptakan nilai ekonomi lebih, sedangkan yang Kedua adalah dapat menjaga lingkungan.

“Itu dua keseimbangan yang tidak bisa dipisahkan, yakni keseimbangan ekologi dan keseimbangan ekonomi.“ pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : @my/Adv. Kominfo

Editor  : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!