Legislator PDIP Sepakati Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim

Agil : Kami Menyetujui

0 93

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-48, dengan agenda Tanggapan dan Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib Dewan, Selasa (8/11/2022).

Sebagai perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agil Suwarno yang duduk sebagai anggota Komisi 1 DPRD Kaltim menyatakan, bahwa ia sependapat untuk dikembalikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) dan Badan Kehormatan (BK).

Ia juga mengatakan, pembentukan Peraturan Tata Beracara, Kode Etik DPRD, serta Tata Tertib Dewan sangat penting untuk dilaksanakan. Terlebih peraturan tersebut berkaitan erat dengan keberlangsungan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, dari anggota DPRD Kaltim.

Baca Juga :

“Diharapkan bagi seluruh anggota DPRD Kaltim, hal ini dapat membantu pelaksanaan tugas dalam melaksanakan fungsi legislasinya,” tutur Agil yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kutai Timur pada Pemilu 2019.

Lanjutnya, Badan Kehormatan DPRD pada dasarnya adalah Badan Pengawas Internal yang mempunyai kewenangan secara khusus, dalam menegakkan disiplin, moralitas, dan etika seluruh Anggota DPRD.

“Badan Kehormatan DPRD juga mempunyai peranan penting dalam memproses segala tindakan yang dianggap tidak sesuai, dengan norma aturan dan tata tertib yang berlaku,” urainya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwasanya Fraksi PDIP sangat setuju untuk dibuatkan Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib Dewan.

“Kami menyetujui untuk membahas ke tahap selanjutnya, melalui Badan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kaltim.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Lisa/Adv.DPRD Kaltim

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!