Legislator Kaltim Harap Warga Paham Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Samsun : Masyarakat Bisa Memahami Isi Perda

0 61

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH) di kecamatan Samboja kelurahan Wonotirto, Minggu (23/5/2021).

Dalam sosialisasi Perda Bantuan Hukum itu, dihadiri perwakilan seluruh Organisasi Kepemudaan yang ada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Sosper kali ini dihadiri perwakilan dari berbagai macam lembaga, terutama dari Lembaga Kepemudaan. Ada KNPI, Banser, Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Himpunan Mahasiswa Samboja, PT Satma dan banyak elemen masyarakat yang lain,” kata Samsun.

Baca juga : Anggota DPRD Kaltim Ananda Gelar Sosper Bantuan Hukum

Dia mengatakan, Sosper selalu dilakukan setiap bulan oleh anggota DPRD Kaltim. Tujuannya agar masyarakat dapat memahami isi dari Perda yang telah dibuat oleh DPRD.

“Kalau selama ini masih ada terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait dengan Perda, bisa jadi masyarakat belum mendapatkan sosialisasi terhadap Perda tersebut. Setelah masyarakat mendapat sosialisasi, maka Perda ini bisa berjalan dengan efektif,” ucap Samsun.

Sosialisasi Perda ini juga mengundang akademisi Bidang Hukum dari salah satu Universitas di Samarinda, yakni Roy Hendrayanto. Dia mengatakan, kegiatan Sosper ini penting bagi masyarakat terutama bagi kalangan tidak mampu.

“Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini penting untuk masyarakat, dan ini dapat menambah kekuatan peraturan hukum untuk kalangan miskin yang akan memperoleh bantuan hukum ini,” terang Roy.

Salah satu perwakilan organisasi kepemudaan di Samboja berpendapat, kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat yang kurang paham tentang Perda penyelenggaraan bantuan hukum.

“Jadi penting sekali sosialisasi seperti ini ada di daerah-daerah seperti Samboja ini, dimana agar masyarakatnya paham akan hukum itu sendiri,” kata perwakilan pemuda Samboja, Bayu Andalas.

Bayu juga berharap, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Samboja dapat direalisasikan dan dapat memberikan pemahaman tentang Advokasi Hukum pada warga tidak mampu.

“Harapan kami semoga ke depannya dapat direalisasikan LBH di Samboja, ketika masyarakat mendapati kasus mereka akan kebingungan, karena jauh sekali antara Samboja ke Kukar. Jadi semoga saja ada LBH juga untuk membantu masyarakat di wilayah Samboja.” harapnya. (DK.Com)

Penulis : adt

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!