Legislatif Kaltim Sebut Tambang Rusak Jalan Umum di Samboja

Samsun : Mesti Ada Yang Bertanggung Jawab Secara Hukum

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, banyak jalan umum di Samboja dilalui kendaraan Tambang Batubara.

Temuan itu berdasarkan tinjauan lapangan di Kilometer 38 Samboja, bersama Pansus LKPj Gubernur Kaltim belum lama ini.

Politisi DPD PDI Perjuangan Kaltim ini mengatakan, akibatnya banyak jalan umum yang rusak, karena dilintasi kendaraan tambang.

“Kapasitas beban jalan umum berkisar 8 ton. Sementara dilalui kendaraan tambang yang muatan 10 sampai 20 ton. Ya rusak,” ungkap Samsun kepada DETAKKaltim.Com.

Akibatnya, kata dia, masyarakat dirugikan karena jalan umum menjadi tidak nyaman dilintasi, bahkan mengganggu distribusi komoditas ekonomi masyarakat.

Berita terkait : DPRD Kaltim Berharap Pemerintah Lebih Berkuasa dari Penambang Ilegal

“Sangat tidak elok dan ini mesti ada yang bertanggung jawab secara hukum,” tegas Samsun.

Penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang dilarang dalam Perda 10/2012, tentang Penyelenggaran Jalan Umum dan Khusus untuk Batubara dan Sawit.

Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan, setiap angkutan Batubara dan hasil Perkebunan Sawit dilarang menggunakan jalan umum. Ayat 2, pengangkutan Batubara dan hasil Perkebunan Sawit harus menggunakan jalan khusus.

Sanksi pidana dijelaskan dalam Pasal 19 berbunyi, setiap orang atau badan usaha secara sengaja melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, diancam pidana 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta.

Samsun menjelaskan, aturan daerah tersebut sudah jelas. Hanya penindakan di lapangan yang kurang.

“Jelas bahwa peraturan daerahnya sudah ada, bahwa jalan umum tidak boleh jadi jalan tambang.” tegas Samsun menandaskan. (DK.Com)

Penulis : Zaki

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!