Lagi, Wanita Berparas Cantik Divonis Bersalah Dalam Kasus Narkoba

0 54

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH MH menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan kepada terdakwa Nursiyah alias Cicil, Selasa (27/8/2019)

Wanita berparas cantik dengan nomor perkara 536/Pid.Sus/2019/PN Smr ini dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nursiyah bersama rekannya Robiatul dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Robiatul alias Wiwi yang telah disidang minggu sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara Nursiyah selaku pemilik Sabu dihukum lebih berat.

Atas putusan ini terdakwa Nursiyah yang tidak didampingi Penasehat Hukum saat sidang putusan menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” kata Nursiyah menjawab langsung pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Berbeda dengan jawaban JPU, ia memilih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Berita terkait : Kasus Sabu di Guest House, Keterangan Saksi Dibantah Terdakwa

Seperti diketahui pada fakta sidang sebelumnya terungkap, Robiatul dan Nursiyah ditangkap pada hari Kamis (7/2/2019) sekitar Pukul 00:30 Wita di Jalan Siradj Salman, Nomor 01, RT 27. Tepatnya di Guest House Surya Jaya Lestari, lantai 2 kamar Nomor 205, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat ditangkap Polisi menyita barang bukti Sabu seberat 0,14 Gram/Netto dibungkus 2 lembar tissue bersama dengan 1 buah pipet kaca berisi sisa Narkotika jenis Sabu, dan 1 buah Sendok penakar ditemukan di dalam 1 buah Tas warna abu-abu. (ib/LVL)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!