Dihukum Penjara 7 Tahun, Terdakwa Kasus Sabu Nyatakan Terima

0 38

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Ibrahim alias Ahim Bin H Ambran Ibak dengan nomor perakra 1099/Pid.Sus/2019/PN Smr, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (7/1/2020) sore.

Pada sidang sebelumnya, Ibrahim yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim yang diketuai Rustam SH MH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Budi Santoso SH, dihukum 7 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Ibrahim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Ibrahim ditangkap di Jalan Sultan Alimuddin, Gang Merpati, RT 31, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (29/8/2019) sekitar Pukul 20:20 Wita dengan barang bukti 3 poket Sabu seberat 0,75 Gram/Brutto atau atau 0,20 Gram/Netto, 1 bendel plastik klip, 1 Sendok penakar, dan 1 buah Hp merk LG warna hitam.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukm (PH) Erlyta Natalia Sihotang SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan menerima.

“Terima,” kata Ibrahim singkat seraya mengangguk usai melakukan konsultasi dengan PHnya.

Jawaban yang sama juga dilontarkan JPU atas putusan tersebut.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!