Lagi, Pengedar Narkoba Divonis 5,3 Tahun Penjara

0 36

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Peredaran Narkoba jenis Sabu di Samarinda, Kalimantan Timur, seakan tak pernah habis. Bahkan jika dicermati kasus penyalahgunaan obat terlarang ini malah cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Heryanto misalnya, salah seorang terdakwa dari sekian banyak kasus penyalahgunaan Narkoba yang sudah membawa pelakunya ke balik jeruji besi, namun sepertinya tak membuat para pemakai dan pengedar barang haram ini jera.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Edi Toto Purba SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan R Yoes Hartyarso SH MH, pada sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Samarinda mengganjar Haryanto dengan hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan dan denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan, Senin (16/10/2017) siang.

Putusan Hakim tersebut lebih ringan 2 tahun 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH yang menuntut terdakwa 7,6 tahun.

Heryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa Heryanto membeli Sabu-Sabu dari Rian seharga Rp1,3 Juta. Sabu tersebut oleh terdakwa akan dijual kembali dengan  keuntungan yang akan didapat dalam setiap gramnya  sebesar Rp400 Ribu.

Heryanto ditangkap anggota Polresta Samarinda, Selasa (25/4/ 2017) sekitar Pukul 21:00 Wita di rumahnya Jalan Abdul Sani Gani, Kelurahan Sungai keledang. Kecamatan Samarinda Seberang.

Dia berhasil ditangkap setelah tiga orang anggota Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, ketiga anggota Polisi yang turut menjadi saksi dalam persidangan menemukan barang bukti satu buah kantong warna hitam merek Panasonic, yang di dalamnya berisi 12 poket Sabu-Sabu seberat 1,43 gram dan uang tunai di dalam dompet sebesar Rp2,2 Juta.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. (ib)

 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!