Kurir Sabu 5 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

0 104

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Ir Abdurrahman Karim SH didampingi Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba SH MHum dan Maskur SH, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa  Riza Pahlipi (46) dan Erwin, Selasa (24/3/2020) sore.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa yang dibacakan amar putusannya secara bergantian menyatakan menerima.

“Terima,” sebut terdakwa Erwin, nomor perkara 1206/Pid.Sus/2019/PN Smr. Dan Riza Pahlipi nomor perkara 1207/Pid.Sus/2019/PN Smr.

Jawaban sama juga disampaikan JPU yang mendakwa para terdakwa secara terpisah.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman akibat perbuatannya membawa Sabu sebanyak 5 Kg dari Tanjung Selor, melalui Samarinda untuk dibawa ke Banjarmasin.

Kedua warga asal Banjarmasin ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebut  Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Riza dan Erwin yang sebelumnya dituntut seumur hidup dalam berkas terpisah oleh masing-masing JPU Saiful Adenan SH dan Muhammad S Mae SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Selasa (25/2/2020).

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya, kasus ini terbongkar ketika kedua terdakwa Erwin dan Riza ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (30/9/2019).

Berita terkait : Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Seumur Hidup

Dari tangan kedua terdakwa, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 5 bungkus seberat 5,513 Kg/Brutto atau 5,005 Kg/Netto. Dari 5 bungkus itu, 3 bungkus disimpan dalam plastik merk GUANYINWANG.

Barang tersebut diketahui diambil terdakwa dari Tanjung Selor melalui seseorang bernama Abang (DPO) Kepolisian dengan upah Rp50 Juta. Rencananya barang ini akan dibawa ke Banjarmasin melalui Samarinda. Namun apes bagi keduanya. Belum lagi barang tersebut sampai tujuan mereka sudah keburu ditangkap Polisi. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!