Kurir Sabu 10 Kg Pasrah Dihukum 17 Tahun Penjara

Sempat Minta Keringanan Namun Sudah Tidak Bisa

0 89

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Rustam SH MH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Parmatoni SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Addie Bin Taroli pada sidang yang digelar, Selasa (14/7/2020) sore.

Terdakwa Addie Bin Taroli dengan nomor perkara 454/Pid.Sus/2020/PN Smr kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun denda sebanyak Rp5 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Addie bin Taroli dinyatakan terbukti bersalah menerima Narkotika Golongan I melebihi 5 Gram, dalam dakwaan Kesatu JPU melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp5 Miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Adenan SH dari Kejati Kaltim yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya selama 20 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp5 Miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Dalam amar tuntutan menyebutkan, supaya terdakwa Addie bin Taroli dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu JPU.

Kasus ini bermuka ketika terdakwa Addie Bin Taroli ditangkap di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jum’at (17/1/2020) sekitar Pukul 17:20 Wita.

Pada saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening dilapis plastik kresek hitam berisi Narkotika jenis Sabu berat brutto masing-masing seberat 1.000,2 Gram, 1.003,3 Gram, 1.001,8 Gram, 1.000,8 Gram, 1.004,6 Gram, 1.005,5 Gram, 999,6 Gram, 999,7 Gram, 1.004,4 Gram, 1.000,1 Gram, 1 buah Tas Koper warna Hitam Merk Pollo, 1 buah plastik kresek warna hitam, dan 1 buah HP Merk Samsung Galaxy warna Hitam.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui, terdakwa nekat menerima order mengantarkan Sabu seberat kurang lebih 10 Kg milik Muklis yang kini menjadi DPO Kepolisian karena tergiur upah Rp100 Juta.

Terhadap barang bukti tersebut, Majelis Hakim menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 unit sepeda Motor Honda Vario 125 warna Putih Hitam KT- 2901-IV yang digunakan terdakwa mengantar Narkotika tersebut dirampas untuk negara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Berita terkait : Kurir Sabu 10 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara

“Bagaimana terdakwa, sudah mendengarkan putusannya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tujuh belas tahun Yang Mulia,” sahut terdakwa.

“Iya, jadi menurut Pengadilan, menurut kami itulah yang tepat. Menurut aturan dan menurut kepatutan ya,” kata Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa sebelum menanyakan tanggapannya terhadap putusan tersebut.

Terhadap putusan ini, terdakwa nampak bingung memberikan jawaban apakah Terima, Pikir-Pikir, atau Banding. Berkali-kali Ketua Majelis Hakim menanyakan, namun terdakwa tidak menjawab, ia tampak gelisah. Sampai akhirnya Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya selama persidangan, untuk menanyakan kepada kliennya.

“Bagaimana terdakwa, terima atau pikir-pikir, atau Banding,” tanya Surtini, PH yang mendampinginya dari LBH Pusaka.

Terdakwa Addie sempat meminta keringanan.

“Minta keringanan Yang Mulia,” sebut terdakwa.

“Tidak bisa, sudah diputuskan,” kata Surtini memberikan masukan ke klienya.

“Bagaimana? Ada waktu tujuh hari kalau pikir-pikir,” kata Surtini lebih lanjut menjelaskan kepada kliennya.

Setelah diam sejenak, akhirnya terdakwa menyatakan terima.

“Terima aja sudah putusannya bu,” jawab Terdakwa Addie akhirnya dengan suara terdengar pasrah.

Sidangpun ditutup sejurus kemudian. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!