Kuasai Sabu Warga Mangkupalas Ditangkap, Sebuah Timbangan Turut Disita

0 41

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu , Sabtu (23/6/2018) sekitar Pukul 11: 00 Wita siang.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial Ru (46) beralamat di Jalan Rukun 2, Gang 2 C, sebuah Rumah Bangsalan Nomor 3, Kelurahan Mangku Palas, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur. Tersangka ditangkap di kediamannya.

“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 poket Sabu seberat 0,52 Gram/Brutto. Dan 5 poket seberat 4,88 Gram/Brutto ditemukan di kamar Nomor 5 yang menurut keterangan tersangka milik Bula yang ditemukan di dapur di dalam plastik,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Sabtu Sore.

Selain Sabu 6 poket seberat 5,4 Gram/Brutto yang disita anggota Kepolisian, turut disita 1 Hp Samsung, 1 buah gumpalan tisu, 1 buah kunci kamar, 1 buah plastik, 1 buah Timbangan digital merk Harnic, 2 buah Sendok penakar, 1 bendel Plastik klip, 1 lembar Plastik klip besar, dan 1 buah Dompet transparan.

Atas kejadian kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!