Kuasai Sabu, Penghuni Rumah Bangsalan Diciduk Siang Hari

0 83

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap satu orang penyalahguna Narkotika jenis Sabu, Selasa (10/7/2018) malam.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka beinisial RPF (31) berdomisili di Jala Gerilya, Gang Sepakat, di sebuah rumah bangsalan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Tersangka ditangkap di kediamannya tersebut dengan barang bukti  1 poket Sabu seberat 0,35 Gram/Brutto, dan 1 Hp merk Oppo.

“Sekira Pukul 14:30 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,35 Gram/Brutto yang ditemukan di atas meja TV RPF,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (11/7/2018) pagi.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukuk lebih lanjut. RPF terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!