Kuasai Narkotika 0,21 Gram, Mirwan Dihukum 4 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Mirwan alias Miming Bin Jumri menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menghukumnya selama 4 tahun penjara,…
Read More...
Read More...