Kuasai 0,10 Gram Sabu, Ibrahim Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

0 41

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Ahmad Rasyid Purba SH Mhum dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ir Abdurrahman SH, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan kepada Ibrahim (49), Senin (14/5/2018) sore.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Fermady SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut  terdakwa 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah terbukit secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.

Kasus ini bermula ketika Ibrahim, Sabtu (16/9/2017) sekitar Pukul 22:30 Wita di Jalan Citra Niaga, tepatnya di dalam lorong belakang Hotel Aida, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda tertangkap anggota Kepolisian dari Polresta Samarinda setelah sebelumnya mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat bertransaksi Narkoba.

Saat digeledah, Polisi menemukan 1 poket Sabu seberat 0,46 Gram/Brutto atau 0,10 Gram/Netto, dan alat hisap Sabu (bong), serta Korek Api Gas 2 buah. Barang tersebut diketahui dibeli terdakwa dari seseorang bernama Amir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp150 Ribu.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” sahut terdakwa setelah diam sejenak saat ditanya Ketua Majelis Hakim, apakah putusan tersebut diterima, pikir-pikir atau banding. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!