Kuasa Hukum Ketua DPRD PPU Akan Ambil Langkah Hukum

Tengarai Ada Aktor Intelektual, Abdul Rais : Akan Kami Bongkar Semua

0 307

DETAKKaltim.Com, PPU : Abdul Rais dan Usman Saleh selaku Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin merespon pemberitaan terkait kliennya, Sabtu (21/1/2023).

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, advokat senior ini mengatakan beberapa hari terakhir ini gencar beredar pemberitaan di beberapa media online, yang menyebarkan informasi seolah-olah kliennya melakukan pelanggaran hukum namun lepas dari jeratan  hukum.

“Saya Kuasa Hukum dari Ketua DPRD PPU sangat menyayangkan, dan mengutuk keras pemberitaan tersebut,” kata Abdul Rais.

Berita-berita yang tak berdasar tersebut, lanjut Abdul Rais, telah didesain sedemikian rupa menyusul adanya manuver tak bertanggung dari akun FB anonim/fake “Siva Jepang” yang men-share ke ruang publik. Bahwa ia tidak menerima jika saudarinya yang berinisial FA, ditersangkakan dalam kasus palanggaran UU ITE.

Pasca kehadiran akun fake Siva Jepang, kini giliran media-media online ramai-ramai ikut memberitakan  permasalahan yang kini telah bergulir ke ranah hukum dan telah ditangani oleh pihak Bareskrim Polri.

“Namun disayangkan, penyebaran berita yang dilakukan oleh media-media online tersebut tanpa ada klarifikasi (Cover Both Side) kepada klien dan dirinya, agar terpenuhi pemberitaan yang berimbang sebagai syarat dari produk jurnalistik yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Abdul Rais, kasus yang sudah ditangani Bareskrim sejak beberapa bulan yang lalu kini seolah ingin diviralkan kembali dengan cara mencari keadilan di ruang media sosial. Bukannya di institusi Kepolisian.

“Seharusnya, kita sama-sama percayakan dan serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada intitusi Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum di negeri ini,” sambungnya.

Berita yang menarasikan seolah-olah Ketua DPRD PPU akan ditersangkakan, lanjutnya, juga sungguh sangat mendiskreditkan, bertendensi fitnah dan hanya penggiringan opini belaka.

“Permasalahan hukum yang sebenarnya terjadi karena adanya penyebaran, pendistribusian transmisi elektronik konten pornografi, yang jelas-jelas dibuat dan didesain sedemikian rupa dengan perencanaan secara matang, oleh pihak-pihak yang kini telah menjadi Tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” jelas Abdul Rais lebih lanjut.

Iapun menduga ada aktor intelektual di balik grand design dibuat dan diedarkannya pemberitaan negative, dan mengarah kepada fitnah di platform Medsos maupun media online, dengan tujuan pembunuhan karakter dan merusak nama baik kliennya.

“Terlihat adanya upaya pemutarbalikan fakta dengan berita-berita fitnah, antara lain seperti “Video Syur Dengan Anak di Bawah Umur”, “Video Syur Dengan Mahasiswi”, ataupun  pemberitaan yang menarasikan seolah Pak Syahruddin yang berinisiatif mengajak FA untuk melakukan hubungan intim,” ungkap Abdul Rais.

Kesemua berita tersebut ditegaskannya sebagai berita bohong, tidak benar dan hanya isapan jempol belaka. Karena FA sendiri diketahui telah berumur 25 tahun, dan ketika ditangkap oleh Penyidik Bareskrim yang bersangkutan sedang berada di salah satu klub malam di Samarinda Kaltim.

Baca Juga :

Karenanya, atas segala pemberitaan dan tuduhan terhadap kliennya yang bersifat fitnah dan mencemarkan nama baik tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menuntut dan melaporkannya ke aparat Kepolisian.

“Saat ini kami sebagai kuasa sudah bekerja melacak dan mengejar akun-akun bodong yang membuat pemberitaaan fitnah, pemutarbalikan fakta, pemberitaan negatif dan mencoreng nama baik klien kami. Tunggu saja pada waktunya, akan kami bongkar semua dan melaporkan balik pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut,” tegas Abdul Rais.

Dalam penjelasannya, kata Abdul Rais, kleinnya menyampaikan bahwa manuver yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut telah mendegradasi nama baik dan karakternya, serta keluarga besarnya yang harus menanggung beban moral dan psikis tak terperi, akibat ekspose secara sporadis dari beberapa media online yang mengekspos pemberitaan sesat dan memyesatkan tanpa klarifikasi langsung kepadanya dan Kuasa Hukumnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL       

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!