KPMKB Desak 100 Hari Kerja Kapolda Kaltim Prioritaskan Illegal Mining

Rijal : Menindak Bentuk Pencurian SDA

0 330

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cabang Samarinda, mendesak kepada Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto yang baru untuk menindak penambang Batubara ilegal di Berau.

Dalam rilis Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (5/1/2021) Pukul 11:55 Wita, Sekretaris KPMKB Cabang Samarinda Rijal menyampaikan 3 desakannya kepada Kapolda Kaltim.

  1. Menindak bentuk pencurian SDA (Sumber Daya Alam) yang dinilai banyak merugikan khalayak, serta tidak memberikan bagi hasil terhadap Kaltim dan terkhusus wilayah Berau.
  2. Mendesak Kapolda Kaltim di awal 100 hari kerja agar memberikan perhatian terhadap kejahatan illegal mining di Berau menjadi prioritas.
  3. Memberikan atensi tegas terkhusus Kapolres Berau yang belum mampu menghalau skandal Tambang liar.

Mahasiswa Hukum Semester 7 Untag Samarinda ini menyampaikan, menginjak tahun 2022 Polda Kaltim telah dinanti persoalan maraknya tambang liar. Sejumlah daerah yang ada di Kaltim tercatat tahun 2021 terjadi illegal mining secara terang-terangan.

BERITA TERKAIT :

“Berau yang juga menjadi penyumbang sejumlah rentetan pencurian SDA tadi, justru kian semakin masif,” ungkap Rijal.

Menurutnya, tercatat sejak April lalu hingga menutup akhir tahun, skandal praktik Tambang liar di Berau masih berlangsung apik.

Dari pernyataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau yang mengatakan terdapat 9 titik lubang Tambang cacat hukum yang tersebar di 3 Kecamatan, hingga hasil Sidak bersama Camat Teluk Bayur menemukan 13 titik lubang di satu Kecamatan. Dan kemudian hal itu dibawa ke meja para stakeholder Berau, hingga saat inipun tampak terkesan hanya mengelabui publik.

 BERITA TERKAIT :

Dengan penemuan aktivitas jetty di Desa Labanan Jaya yang diduga tidak memiliki dokumen yang valid pada Oktober silam, terlihat kegiatan bongkar muat Batubara yang dilakukan secara manual.

“Ini menggambarkan aktor yang menjadi dalang praktik illegal mining benar adanya,” tegasnya.

Pada November lalu KPMKB Cabang Samarinda melayangkan surat laporan kepada Mabes Polri, ihwal surat tadi meminta untuk segera menindak para pelaku Tambang yang tidak memiliki izin yang berkeliaran di Berau.

Menganggap laporan tidak digubris, pada 25 November 2021 KPMKB menggelar aksi, buntut dari kekesalan skandal yang terjadi di Berau di depan Bareskrim Polri.

KPMKB Cabang Samarinda menilai Tambang illegal ini masuk dalam tindak pidana, dimana dengan tegas diundangkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral Dan Batubara terbaru, sesuai dengan Pasal 158 yang menerangkan subjek hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 Milyar.

“Namun lagi-lagi penegak hukum turut mengacuhkan senjata hukum ini,” kata Mahasiswa Hukum ini lebih lanjut.

Tidak hanya itu, lanjutnya, sepanjang 2021 KPMKB Cabang Samarinda merangkum 3 insiden truk yang terbalik di jalan poros Labanan. Dimana jalan tadi merupakan akses umum, dengan sejumlah muatan Batubara yang diyakini menjadi bagian dari illegal mining.

“Aktivitas di siang hari hauling Truk Batubara ilegal ini memang melanggar peruntukan jalan, dalam Perda Kaltim tentunya ini juga melanggar. Sebagaimana yang tertuang di Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012 penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus, untuk Tambang dan Sawit harus punya jalan khusus. Dan UU 38 Tahun 2004 tentang jalan,” beber Rijal.

Masih kata Rijal, di penghujung tahun 2021 lagi-lagi warga Berau meminta kepada Presiden langsung untuk menindak pelaku illegal mining yang terjadi Kecamatan Teluk Bayur. Dimana lokasi penambangan berada tepat di belakang rumah warga, akibat aktivitas para penambang ini menyebabkan beberapa kondisi rumah warga yang rusak dan bising kerja alat berat hingga malam hari.

“Dari hasil rekam jejak di tahun 2021, ini membuat para pelaku tambang liar tidak jera. Bahkan dalam situasi ini kami menilai kegiatan hauling yang menggunakan jalan umum kian bertambah marak. Maka demikian kamipun mendesak kepada kapolda Kaltim Bapak Imam Sugianto untuk menindak bentuk pencurian SDA yang dinilai banyak merugikan khalayak, serta tidak memberikan bagi hasil terhadap Kaltim dan terkhusus wilayah Berau.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!