Ungkap Sejumlah Kejanggalan, PH Terdakwa Driyono Tolak Replik JPU

Perkara Korupsi di Tubuh Perusda Tunggang Parangan

0 131
Para saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan pada sidang Terdakwa Driyono yang digelar secara virtual. (foto : LVL)
Satu di antara beberapa sidang Terdakwa Driyono yang digelar secara virtual dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, dengan Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward melanjutkan sidang, Kamis (6/10/2022) sore.

Sidang yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Suprapto SH MH MPSi, memasuki agenda pembacaan Duplik dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa setelah pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Repliknya atas Pledoi Terdakwa yang berjudul Pasrah Tapi Tak Rela.

Dalam Dupliknya, Penasehat Hukum (PH) Terdkwa Driyono masing-masing Arjuna Ginting SH, Preddy Pasaribu SH MHum, dan Sufian SH mengatakan, apa yang disampaikan JPU dalam tanggapan terhadap Pledoinya yang diajukan sudah melenceng dari subtansi perkara, yang hanya berdasarkan keterangan Terdakwa yang posisinya tidak disumpah dan mempunyai Hak Ingkar.

Menurut PH Terdakwa Driyono, hal itu karena berkas perkara ini terkesan dipaksakan, dan mengedepankan Diskresi atau Kewenangan. Terbukti dari dari Turunan BAP lengkap tidak pernah diberikan, tidak ada BA Sita.

“Tidak diberikannya bukti kepada kami selaku Penasehat Hukum maupun kepada Terdakwa, padahal Majelis Hakim sudah memerintahkan, apalagi diatur di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Khususnya pasal 72 KUHAP Jo Pasal 143 KUHAP,” sebut PH Terdakwa.

Selain itu, PH Terdakwa Driyono juga menyebutkan adanya tebang pilih, dan kerugian Negara hanya dibebankan kepada Terdakwa Driyono.

Menanggapi Dakwaan dan Tuntutan JPU Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. PH Terdakwa menjelaskan, jauh sebelum Terdakwa dijadikan Tersangka. Adenani selaku Direktur Utama Tunggang Parangan sudah meninggal dunia.

Yang menjadi permasalahan hukum, mulai dari Dakwaan sampai Tuntutan, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP masih tersemat. Namun tidak pernah membawa saksi atau membawa bukti apapun ke ruang Persidangan, prihal keturut-sertaan Terdakwa.

PH Terdakwa Driyono kemudian menyebutkan justru JPUlah yang sudah melenceng, karena tidak bisa membuktikan antara Dakwaan dan Tuntutan, serta fakta Persidangan tidak berkesesuaian.

“Secara logika hukum, apabila Suratman dan Badan Pengawas, dijadikan Tersangka atau Terdakwa, tentu Kerugian Negara bisa ditanggung bersama,” kata PH Terdakwa.

Setelah menanggapi sejumlah materi Replik JPU, termasuk mempertanyakan keberadaan 4 Sertifikat jaminan kerja sama antara perusahaan PT SHS dengan Perusda Tunggang Parangan terkait Investasi Penambangan Batubara di areal Konsesi PT RKBM, dimana Sertifikat itu tidak terlampir di Barang Bukti yang diajukan di Persidangan.

PH Terdakwa Driyono kemudian menegaskan, menyatakan keberatan dan menolak semua Dakwaan, Surat Tuntutan, juga menolak Replik JPU.

Berita Terkait :

Selanjutnya, menyatakan secara tegas tetap bertahan dengan Pledoinya. Serta memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa Driyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut, baik pada Dakwaan Primair maupun Subsidair.

“Membebaskan Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward dari segala tuntutan hukum, karena tidak ada kerugian Negara,” sebutnya.  

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Driyono, Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2014-2018, yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp3.283.917.609,- dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp400 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa Driyono yang dinilai JPU Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, juga dituntut membayar Uang Pengganti Rp3.014.528.069 atau pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara jika tidak bisa membayar.

Kerugian Negara tersebut (Rp3.283.917.609,-) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor LAPKKN-261/PW17/5/2021 tanggal 30 Juli 2021, oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim pada tahun 2021.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (20/10/2022), dalam agenda pembacaan Putusan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!